Praperadilan Aan Ditolak, Hakim Dilaporkan ke KY

Praperadilan Aan Ditolak, Hakim Dilaporkan ke KY
Ari Saputra – detikNews

Jakarta – Susandhi bin Sukatman alias Aan menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan dirinya. Sejumlah kuasa hukum langsung berniat melaporkan hakim Mustari ke Komisi Yudisial.

"Kami kecewa dan menyesalkan argumen hakim. Hakim tidak mempertimbangkan bukti penyiksaan, saksi-saksi. Termasuk bukti tidak boleh didampingi pengacara," kata kuasa hukum Aan, Edwin Partogi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa, Selasa (9/2/2010).

Menurut Edwin, hakim hanya berlandaskan pada BAP polisi dalam memutus praperadilan. Bukti-bukti penganiayaan dan penyiksaan tidak diindahkan hakim. Sementara polisi sebagai termohon hanya bersifat defensipf, tidak menghadirkan saksi untuk meyakinkan hakim.

"Sesuai KUHAP, bukti yang diperoleh dari hasil penyiksaan itu tidak sah. Ini kok tidak dilihat oleh hakim," imbuh pemohon lain Daniel Panjaitan.

Akibat keganjilan tersebut, pemohon yang terdiri dari Daniel Panjaitan, Edwin Partogi, Nurkholis, Abdul Hadi Lubis, Kiagus Ahmad, dan Abu Said Pelu akan melaporkan ke KY. Mereka menilai tindakan hakim yang memutus hanya berdasarkan intuisi merugikan korban.

"Kita akan melaporkan ke KY. Kami akan sampaikan keganjilan hakim Mustari," tandas Edwin.

Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Jaya.

(Ari/anw)