Penuntasan Kasus Munir Tetap Gelap

JAKARTA–MI: Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir masih terus menyisakan misteri. Selain permasalahan ada kejanggalan yang ditemukan oleh tim eksaminasi Komnas HAM, putusan kasasi Mahkamah Agung belum juga sampai ke tangan aparat kejaksaan.

Keseriusan kejaksaan untuk menuntaskan upaya hukum terhadap terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, diragukan. Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung sehingga belum dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

"Setiap bulan saya sudah cek ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi jawabannya belum ada kiriman salinan putusan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/2).

Koordinator Kontras, Usman Hamid, menyayangkan sikap lembaga peradilan, tak hanya kejaksaan. Ia menyatakan upaya penuntasan kasus ini masih dilakukan dengan sepenuh hati. Harusnya masalah surat menyurat dapat diselesaikan secepatnya. Apalagi semua lembaga berada di DKI Jakarta.

Ia menekankan, hasil eksaminasi Komnas HAM ini harusnya disikapi dengan tindakan yang cekatan oleh lembaga peradilan. Kejaksaan harusnya memiliki gairah dalam mengajukan upaya hukum PK. "Soal surat menyurat dan kekurangan dalam persidangan senbelumnya harusnya dilakukan," tegasnya.

Hasil eksaminasi itu juga membuka peluang untuk melakukan penyelidikan baru atas kasus yang sama. Kepolisian harusnya segera membentuk tim. "Walaupun sifat eksaminasi ini tidak mengikat, tetapi ini menguji komitmen dalam penegakan HAM," tegas Usman Hamid. (AO/OL-03)