PK Kasus Munir, Polri Siap Bantu Kejaksaan

Aprizal Rahmatullah – detikNews

Jakarta – Polri tidak bisa serta merta membuka kasus pembunuhan Munir. Apabila Peninjauan Kembali (PK) dimungkinkan, Polri menunggu langkah dari kejaksaan.

”Yang bisa mengajukan PK kan kejaksaan. Kita di sini sifatnya hanya memberikan kontribusi apabila diperlukan tambahan-tambahan pembuktian berikutnya,’ kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel, Rabu (10/2/2010) malam.

Bambang menjelaskan, kasus Munir masih dimungkinkan untuk kembali diusut melalui jalur PK. Namun, kata Bambang, PK bukanlah kewenangan Polri.

“Kasus Munir, principal polri siap membantu,” ujar Jenderal bintang empat ini.

Putusan Majelis eksaminasi publik dan Komnas HAM atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Salah satu isinya, meminta kasus pembunuhan Munir diusut ulang. Saat ini kejaksaan berencana akan mengajukan PK, namun hingga saat ini kejaksaan beralasan salinan putusan belum diperoleh dari MA.

Aktivis HAM dan pendiri KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, Munir (39) meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 pada 7 Sept 2004. Saat itu, dia sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca- sarjana. Sesuai dengan hukum nasionalnya, pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum. Lantas, jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur pada 12 Sept 2004, kota kelahirannya. Hingga kini, 6 tahun setelah kematiannya, belum terkuak siapa dalang di balilk pembunuhan lewat racun arsenik tersebut.
(ape/asp)