Kontras Minta Polisi Usut Penyerangan Bendera

JAKARTA (Suara Karya): Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta polisi mengusut tuntas insiden penyerangan sejumlah orang terhadap kantor LSM Bendera yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/2) malam.

Wakil Koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis, Selasa, menyebutkan, pihaknya mendesak kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas pelaku penyerangan kantor aktivis LSM Bendera.

Selain itu, Kontras juga meminta aparat keamanan, dalam hal ini Polri, untuk terus memberikan jaminan pengamanan seputar kantor tersebut dan mengimbau kepada semua pihak untuk menciptakan atmosfir politik yang sehat. Atmosfir yang sehat tersebut, menurut dia, merupakan hal yang penting terutama mengingat munculnya tensi politik akibat pengusutan kasus Bank Century.

Kontras meminta pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya, tanpa pembedaan seperti orientasi politik, suku, dan agama.Kontras juga mengutarakan pendapatnya bahwa penyerangan sekelompok orang ke kantor Bendera menunjukkan kemajuan politik Indonesia tidak diimbangi dengan kemajuan perilaku politik individu di dalam komunitasnya (political society).

Adapun dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa, Senin (15/2) malam. "Mereka masih diperiksa di ruang penyidikan sejak semalam hingga siang ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Boy mengatakan, polisi memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah mereka ditahan atau tidak. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejumlah pejabat dan pengusaha. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (15/2) malam, menjemput paksa keduanya karena telah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan polisi.

Untuk menjemput paksa keduanya, polisi terpaksa datang ke Bandung karena mereka sedang berada di Bandung. Dari Bandung langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR yang juga putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edi Baskoro Yudhoyono. Mustar dan Ferdi disangka mencemarkan nama baik Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menpora Andi Mallarangeng. Tiga pengusaha yakni Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng dan Siti Hartati Murdaya Poo juga melaporkan dua aktivis Bendera itu.Mustar dan Ferdi menyebutkan bahwa Djoko, Hatta, Andi, Rizal, Choel dan Siti menerima aliran dana talangan Bank Century.(Antara/Nunun)