Pengacara: Tuduhan Rekayasa Tak Berdasar

Liputan6.com, Jakarta: Tuduhan terhadap Sukandi Sukatma alias Aan atas kepemilikan narkotik dan obat-obatan berbahaya dianggap tidak berdasar. Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (LSM Kontras) menilai, tak ditemukan sejarah Aan terlibat narkoba dan kriminal. "Upaya-upaya Aan untuk meminta keadilan kebenaran itu supaya dihambat, ditiadakan, dieliminasi," jelas Edwin Partogi, kuasa hukum Aan dari Kontras di Jakarta, Jumat (19/2).

Kasus Aan sedang diselidiki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Diduga ada anggotanya melanggar kode etik dalam kasus Aan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Oegroseno membantah adanya rekayasa.

Namun tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan adanya indikasi rekayasa dalam kasus yang menimpa Aan. Atas kasus ini Aan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Lembaga Perlindungan Saksi membawa Aan ke tempat yang lebih aman setelah mendapatkan ancaman [baca: Satgas Mafia Hukum Datangi LP Cipinang].

Soal ini, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Polisi Totoy Irawan Indra menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke Mabes Polri. Diduga telah terjadi pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan tiga anggota penyidik Polda Maluku. "Masalah penyelidikan itu sesungguhnya sudah melalui prosedur hukum. Namun demikian semuanya itu akan diuji kebenarannya," ucap Totoy.

Peristiwa bermula dari penganiayaan yang menimpa Aan pada Desember 2009. Aan mengaku dianiaya mantan anggota DPR depan tiga anggota Kepolisian Daerah Maluku di Gedung Artha Graha.

Aan awalnya diminta menjadi saksi kepemilikan senjata api mantan direktur PT MJ. Namun ia menolak dan justru ditetapkan jadi tersangka kepemilikan narkoba. Satgas dan Divisi Propam Mabes Polri menduga kuat ada indikasi polisi yang sengaja mencari-cari kesalahan dengan menjebak Aan.(AIS)