Propam Temukan Pelanggaran Berat Disiplin Dalam Kasus Aan

Aprizal Rahmatullah – detikNews

"Setelah kita gelar (perkara), kita temukan pelanggaran berat," ujar Kadivpropam Irjen Pol Oegroseno kepada detikcom, Kamis (17/2/2010) pagi.

Menurut Oegro, sejumlah pelanggaran berat tersebut antara lain penyidik tidak membawa surat pemeriksaan dari Polda Maluku. Padahal, Aan diperiksa di wilayah Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan juga salah, kenapa tidak dilakukan di kantor polisi? Itu yang kita sesalkan," jelasnya.

Oegro menjelaskan, prosedur pemeriksaan terhadap saksi seperti dalam kasus Aan mestinya tidak harus dilakukan penjemputan seperti yang dilakukan 3 penyidik Polda Maluku. Menurut prosedur, lanjut Oegro, saksi hanya dimintai keterangannya saja.

"Kalau hanya saksi ya dikirim surat saja. Satu kali dua kali tidak datang ya
dikirim surat lagi. Kecuali tersangka, itu baru oleh ada surat penangkapan.
Kesalahan mereka juga tidak membawa surat pemeriksaan," imbuh jenderal bintang dua ini.

Aan mengaku dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku di
Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.

Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Kuasa hukum Aan dari Kontras sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya. Sementara 3 penyidik Polda Maluku dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ke Propam Polri.

3 oknum penyidik Polda Maluku yang dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
(ape/rdf)