Sidang Kasus Narkoba Aan Digelar Rabu

Aprizal Rahmatullah – detikNews

Jakarta – Meski dinilai ada unsur rekayasa, namun kasus narkoba Suhandi alias Aan tetap berlanjut hingga persidangan. Sidang akan digelar pada Rabu (24/2/2010).

"Sidangnya, hari Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Aan dari Kontras, Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Minggu (21/2/2010).

Menurut Edwin, pihaknya tetap menganggap bahwa kasus narkoba hanyalah rekayasa aparat. Hal tersebut didasarkan atas pernyataan Propam Mabes Polri yang menyatakan adanya upaya mencari-cari kesalahan saat Aan digeledah di gedung Artha Graha.

"Kita didukung oleh Propam," jelasnya.

Kasus ini berawal saat Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
 
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.

(ape/ape)