Presiden Didesak Bantu Investigasi Ulang Kasus Munir

Rachmadin Ismail – detikNews

Jakarta – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendatangi anggota Wantimpres Jimly Asshiddiqie. Mereka mendesak agar Wantimpres memberikan masukan pada Presiden SBY untuk melakukan investigasi ulang terhadap kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir.

"Yang pertama kami menyampaikan kepada presiden lewat wantimpres yaitu segera mengajukan peninjauan kembali, yang kedua mempertimbangkan persidangan ulang, lalu investigasi baru oleh kepolisian," kata anggota KASUM, Usman Hamid, di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (2/3/2010).

Selain Usman, hadir aktivis KASUM lain seperti Ketua Setara Institute Hendardi, istri Munir Suciwati dan aktivis Kontras lainnya.

Menurut Usman, tiga usulan tersebut penting untuk segera dilakukan pemerintah dalam mencari dalang kasus pembunuhan Munir. Sebab, setelah vonis bebas terhadap Muchdi PR perlu dilakukan pelaku sesungguhnya otak pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM tersebut.

"Kasus ini harus ada ujungnya. Jika hakim menilai Muchdi tidak bersalah, berati perlu ada penyelidikan baru dong untuk mencari pelaku sesungguhnya?" tegas Usman.

Jimly saat ditemui secara terpisah menegaskan, usulan tersebut akan didiskusikan secara menyeluruh bersama anggota Wantimpres lain. Namun, dari beberapa usulan tersebut, ada yang realistis dan ada yang masih bersifat idealis.

"Ya, kita tampung. Saya harus menyampaikan ke anggota lain. Saya bisa menangkap ide-ide mereka, tapi dari berbagai kemungkinan itu ada yang realistis ada yang sulit dikerjakan, jadi kita perlu diskusikan dulu," jawabnya.

Kasus Munir memang sejak awal menjadi perhatian publik. Ia terbunuh pada tahun 2004 silam ketika melakukan perjalanan menuju Belanda menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Berdasarkan hasil visum dokter forensik, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik.

Bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dihukum pidana 20 tahun penjara. Namun, terdakwa lainnya, mantan Deputi V Badan Intelijen Indonesia (BIN) bebas murni.

Seiring dengan waktu, Majelis Eksaminasi Publik bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk membuka kembali kasus pembunuhan ini. Mereka meminta agar dilakukan persidangan ulang.

(mad/irw)