Hentikan Kriminalisasi Terhadap FWK

Tindakan sewenang-wenang Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang yang melakukan pengambilan paksa, penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap 6 (enam) orang Anggota dan Pengurus Forum Warga Kota (FWK) Padang pasca aksi demonstrasi di depan Rumah Dinas Walikota Padang pada tanggal 10 Februari 2010, merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap FWK Padang dalam upaya memajukan pemenuhan hak-hak masyarakat dan perlindungan HAM di Kota Padang.

Upaya kriminalisasi tersebut, juga tidak terlepas dari praktek mafia hukum dan intervensi kekuasaan terhadap proses penegakan hukum, karena FWK Padang selama ini lantang menyuarakan berbagai permasalahan di Kota Padang, terutama dalam mengungkap pelanggaran-pelanggaran Hukum yang terjadi di Kota Padang, melaporkan kasus dugaan korupsi Walikota Padang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Relokasi Kios dan Los sementara disepanjang badan Jalan Pasar Raya Padang, pengadaan Terminal Angkutan Kota serta penyaluran dana bantuan  kepada warga korban gempa tahun 2007.

Tindakan sewenang-wenang Poltabes Padang juga telah berakibat terjadinya dugaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Keputusan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Hingga saat ini tindakan Poltabes Padang telah memunculkan ancaman, intimidasi dan terror bagi anggota dan pengurus FWK lainnya, tercatat 20 orang anggota dan pengurus FWK merasa tidak aman sehingga meninggalkan Kota Padang untuk mencari perlindungan. Termasuk ada skenario untuk mematikan perjuangan Pembela HAM (Human Right Defenders) dan upaya pemberantasan korupsi dimana salah seorang pengurus FWK yang ditangkap dan ditahan Poltabes Padang tersebut adalah Saksi Pelapor dugaan korupsi Walikota Padang dalam proyek materisasi penerangan jalan umum (PJU) dengan nilai proyek sebesar Rp. 32, 5 milyar dan dugaan korupsi dana bantuan gempa tahun 2009 sebesar Rp. 46 milyar.

Menyikapi kejadian tersebut di atas, Tim Penasehat Hukum FWK (LBH Padang, PBHI Wilayah Sumatera Barat, Walhi Sumatera Barat, FWK Padang dan Advokat Peduli Perjuangan FWK) telah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumatera Barat pada tanggal 23 Februari 2010 dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 25 Februari 2010. Di Jakarta Tim Penasehat Hukum FWK bersama Kontras, YLBHI, Eknas Walhi dan LBH Jakarta juga telah melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM pada tanggal 25 Februari 2010 dan Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Satgas Mafia Hukum pada tanggal 1-2 Maret 2010.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami perlu menyampaikan pernyataan sikap bersama sebagai berikut :

1. Mendesak Poltabes Padang agar segera menghentikan upaya penangkapan dan penahanan sewenang-wenang serta tindakan ancaman, intimidasi dan terror yang mengancam perlindungan kepada anggota dan pengurus FWK lainnya.

2. Mendesak Poltabes Padang menjalan proses hukum yang jujur dan adil termasuk memenuhi hak-hak hukum dari ke 6 (enam) orang Anggota dan Pengurus FWK yang saat ini ditahan dengan mengedepankan nilai-nilai HAM serta bekerja profesional dengan menghindari perlakuan diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun serta segera membebaskan mereka.

3. Mendesak Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Barat untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kapoltabes Padang dan Kasat Reskrim dalam rangka mengusut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri atas tindakan sewenang-wenang kepada 6 (enam) Anggota dan Pengurus FWK.

4. Mendesak Kapolda Sumbar untuk segera menangkap Walikota Padang, dimana berdasarkan gelar Perkara di Polda sumbar tertanggal 25 Juni 2009, Walikota Padang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagai tersangka, terkait dengan pencaplokan paksa tanah Masyarakat Kurao Pagang

5. Mendesak Komnas HAM, Kompolnas dan Satgas Mafia Hukum agar segera melakukan tindakan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM, kode etik profesi Polri dan dugaan terjadinya mafia hukum di Propinsi Sumatera Barat khususnya Kota Padang yang berujung dengan upaya kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang kepada anggota dan pengurus FWK.

Demikian pernyataan sikap yang dinyatakan oleh Tim Penasehat Hukum FWK, KontraS, YLBHI, Eknas WALHI dan LBH Jakarta.  Tim Penasehat Hukum Vino Oktavia (Direktur LBH Padang), Nurkholis Hidayat (Direktur LBH Jakarta), Usman Hamid (Koordinator Kontras), Mukri (Manager Region Sumatera Eknas Walhi), A. Patra.M. Zen. (Ketua Badan Pengurus YLBHI) di Jakarta, 3 Maret 2010. [*]