KontraS Ingatkan Polisi

BLANGPIDIE – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan PB HAM Pidie mengingatkan kepolisian untuk tidak mengulangi pendekatan militeristik dalam penumpusan kelompok yang diduga teroris di Aceh.  Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli SH menyampaikan hal itu kepada Serambi terkait dengan meluasnya operasi kepolisian dan penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang warga ketika dilaksanakan sweeping di kawasan Padang Tiji, Pidie, Rabu (3/3) dini hari.

Menurut Hendra, apapun bentuk ancaman keamanan yang muncul, polisi tetap harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang ada, di antaranya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Perkap) Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. “Sehingga operasi kepolisian yang digelar tidak berdampak pada pelanggaran HAM dan terganggunya kenyamanan kehidupan masyarakat Aceh secara luas,” tulis Hendra dalam rilisnya.

Hal senada juga disampaikan Heri Saputra, Koordinator PB HAM Pidie yang berpendapat bahwa sejauh ini operasi kepolisian tidak ubahnya dengan pendekatan militer pada masa penumpasan GAM saat konflik Aceh. “Jatuhnya korban sipil dan pelaksanaan sweeping secara meluas merupakan pendekatan militeristik yang trend pada masa konflik, apalagi kalau diikuti dengan pembangunan pos-pos satuan tempur kepolisian. Pola ini tentu tidak tepat untuk menguber lima puluh orang pelaku kejahatan yang bentuk dan sifat gerakannya tidak massif dan tidak memiliki dukungan politik maupun kesesuaian ideologi dengan mayoritas masyarakat Aceh”.

KontraS Aceh dan PB HAM Pidie meminta agar kepolisian dapat meminimalisir pendekatan militeristik dengan cara mengandalkan kemampuan deteksi ancaman secara baik serta kemitraan yang kuat dengan masyarakat. “Selama ini polisi telah membuktikannya dalam kesuksesan memberantas senjata ilegal pascadamai,” lanjut Hendra.

Baik KontraS maupun PB HAM Pidie mendesak Gubernur Aceh dan Ketua DPRA untuk segera mengevaluasi pendekatan operasi kepolisian di Aceh serta mengeluarkan kebijakan bersama terkait dengan pendekatan keamananan yang terukur dan terbatas terhadap keberadaan dan aktifitas kelompok ‘radikal’ di Aceh”.(tz)

KontraS Ingatkan Polisi

BLANGPIDIE – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan PB HAM Pidie mengingatkan kepolisian untuk tidak mengulangi pendekatan militeristik dalam penumpusan kelompok yang diduga teroris di Aceh.  Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli SH menyampaikan hal itu kepada Serambi terkait dengan meluasnya operasi kepolisian dan penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang warga ketika dilaksanakan sweeping di kawasan Padang Tiji, Pidie, Rabu (3/3) dini hari.

Menurut Hendra, apapun bentuk ancaman keamanan yang muncul, polisi tetap harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang ada, di antaranya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Perkap) Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. “Sehingga operasi kepolisian yang digelar tidak berdampak pada pelanggaran HAM dan terganggunya kenyamanan kehidupan masyarakat Aceh secara luas,” tulis Hendra dalam rilisnya.

Hal senada juga disampaikan Heri Saputra, Koordinator PB HAM Pidie yang berpendapat bahwa sejauh ini operasi kepolisian tidak ubahnya dengan pendekatan militer pada masa penumpasan GAM saat konflik Aceh. “Jatuhnya korban sipil dan pelaksanaan sweeping secara meluas merupakan pendekatan militeristik yang trend pada masa konflik, apalagi kalau diikuti dengan pembangunan pos-pos satuan tempur kepolisian. Pola ini tentu tidak tepat untuk menguber lima puluh orang pelaku kejahatan yang bentuk dan sifat gerakannya tidak massif dan tidak memiliki dukungan politik maupun kesesuaian ideologi dengan mayoritas masyarakat Aceh”.

KontraS Aceh dan PB HAM Pidie meminta agar kepolisian dapat meminimalisir pendekatan militeristik dengan cara mengandalkan kemampuan deteksi ancaman secara baik serta kemitraan yang kuat dengan masyarakat. “Selama ini polisi telah membuktikannya dalam kesuksesan memberantas senjata ilegal pascadamai,” lanjut Hendra.

Baik KontraS maupun PB HAM Pidie mendesak Gubernur Aceh dan Ketua DPRA untuk segera mengevaluasi pendekatan operasi kepolisian di Aceh serta mengeluarkan kebijakan bersama terkait dengan pendekatan keamananan yang terukur dan terbatas terhadap keberadaan dan aktifitas kelompok ‘radikal’ di Aceh”.(tz)