Polres Garut Dilaporkan ke Komnas HAM

TEMPO Interaktif, Garut – Keluarga almarhum Elvan Suhelvan, 14 tahun, melaporkan Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, ke Komisi Hak Azasi Manusia dan Komisi Untuk Orang Hilang (Komnas HAM), dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Pengaduan itu, terkait lambatnya pengungkapan kasus kematian tiga warga Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, yang terjadi pada 17 April 2009. Selain Elvan Suhelvan, 14 tahun, bin Asep Suhendar, korban lainnya yaitu Aris Firmansyah bin Asep Furkon, 18 tahun, Ade Abdul Fattah bin Apid, 20 tahun. “Kami sudah bosan menanyakan terus, tapi tida ada jawaban yang pasti,” ujar Asep Suhendar, 44 tahun, ayah Elvan, saat ditemui Tempo di kediamannya, Kamis (4/3).

Menurut dia, kematian anak keduannya itu, sebelumnya diduga akibat kecelakaan. Namun, pihak keluarga menemukan kejanggalan dan menyakini korban meninggal akibat dibunuh. Alasannya, luka yang dialami pada tubuh ketiga korban tidak memperlihatkan seperti kecelakaan. Bahkan di baju korban juga tidak menunjukan adanya bekas terjatuh dari motor.

Para korban rata-rata mengalami luka dari bagian dada sampai kepala. Almarhum Elvan mengalami luka memar dibagian dada berbentuk dua garis, dagu sobek dan terdapat luka benturan dibagian kepala. Almarhum Ade menderita luka dalam dibagian telinga, memar dibagian leher dan posisi lidah menjulur ke luar. Sedangkan Almarhum Aris, mengalami luka cukup parah dibagian pelipis kiri.

Sampai saat ini, tambah Asep, pihak kepolisian belum dapat memastikan kasus tersebut. Padahal penyidikan telah dilakukan sejak 28 April 2009 termasuk juga gelar perkara ditempat kejadian. Baru setelah dilaporkan ke Komnas HAM dan Kontras pada 22 Februari lalu, polisi melakukan gelar perkara kembali di Markas Polda Jawa Barat dan membongkar makam ketiga korban untuk dilakukan otopsi. “Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Anggota Komnas HAM, Nur Kholis, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan warga Garut. Laporan itu menyatakan bahwa anaknya meninggal secara tidak wajar dan diduga telah dibunuh. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan jawaban yang puas. “Laporan diterima saya langsung, sekarang sedang melakukan pendalaman,” ujarnya saat dihubungi melalui telpon selulernya.

Kepala Kepolisian Resort Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Amur Chandra Juli Buana, membantah bila pihaknya lamban menangani kasus tersebut. Menurut dia, proses penyelidikan harus dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru. “Lebih baik kami melepaskan seribu orang yang bersalah dari pada menangkap satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Amur mengaku, saat ini rangkaian penyelidikan masih terus dilakukan. Bahkan pihaknya telah melakukan pembongkaran makam ketiga korban pada 1 Maret kemarin, untuk dilakukan otopsi. Hasil penelitian ini baru akan diketahui seminggu kedepan. “Apakah kasus ini pembunuhan atau kecelakaan, tergantung hasil otopsi,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai pengaduan keluarga korban kepada Komnas HAM dan Kontras, Amur menganggapnya sebagai hal yang wajar.

Sigit Zulmunir