Kejaksaan Belum Bisa Ajukan PK Kasus Muchdi

JAKARTA–Kejaksaan Agung belum bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas mantan kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Muchdi PR, dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir. Pasalnya, sampai saat ini kejaksaan belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung terhadap Muchdi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Dharmanto, sejauh ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang mengajukan tuntutan terhadap Muchdi belum menerima berkas putusan penolakan kasasi vonis pembebasan Muchdi dari MA. Akibatnya, kejaksaan tak bisa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

”Informasi suara atau isinya itu sudah kami dengar. Tapi, salinan resminya belum kami terima. Sudah kami tanyakan berkali-kali ke Kejari Selatan, tapi mereka belum terima. Jadi kami tak bisa melakukan pertimbangan hukum pengajuan PK,” ungkap Didiek di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/3).

Ia menegaskan, PK baru bisa diajukan jika sudah ada salinan resmi putusan MA yang diterima kejaksaan. Sejauh ini, walau sudah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kejaksaan belum kunjung menerima dokumen resmi putusan tersebut.

Muchdi PR dituntut oleh kejaksaan bersalah dalam pembunuhan Munir pada tahun 2004 di PN Jakarta Selatan akhir 2008 lalu. Vonis hakim saat itu membebaskan Muchdi dari seluruh tuduhan. Kejaksaan mengajukan kasasi terhadap keputusan ini tahun 2009. Pada Juli 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.