SURAT: Pelarangan terhadap Konferensi Regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA) di Surabaya

Perihal  :Pelarangan terhadap Konferensi Regional International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA) di Surabaya

Kepada Yang Terhormat,
Kepala Kepolisian RI
Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri
Di – tempat

 

Salam sejahtera,

KontraS menyesalkan pelarangan Polri terhadap pelaksanaan Konferensi Regional International lesbian, gay, bisexual, transgender dan intersex association (ILGA) di Surabaya pada 26-28 Maret 2010. KontraS juga menyesalkan tindakan para pihak yang melakukan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap Gaya Nusantara dan panitia penyelenggara Konferensi tersebut. KontraS meminta Kapolri dan Pemerintah Daerah di Jawa Timur untuk dapat memfasilitasi upaya-upaya dialog.

Berdasarkan informasi yang kami terima, Kongres ini merupakan pertemuan regular yang bersifat damai dan mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan kesehatan, pemulihan psikososial serta advokasi. Namun panitia kongres sulit mendapatkan ijin dari pihak Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polwiltabes Surabaya dengan alasan administrative.

Sementara Ketua MUI Jawa Timur menyatakan melarang Kongres tersebut pada tanggal 23 Maret 2010. Ketua MUI Jawa Timur menegaskan bahwa pelarangan harus dilakukan karena akan memicu persoalan baru, mengingat lesbian dan gay tidak termasuk dalam bagian dari agama manapun, sehingga hal tersebut dianggap akan mengganggu dari segi etika dan moral.

Pelarangan tersebut tidak berhenti hanya disitu, tetapi berlanjut pada respon-respon yang disampaikan oleh publik. Hingga tanggal 24 Maret 2010, panitia pelaksana serta beberapa pihak (termasuk anggota DPR) mencoba melakukan negosiasi untuk dilaksanakannya konferensi tersebut. Namun, pihak Mabes Polri pun, tetap harus merujuk pada ada tidak adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur. Hari ini, Forum Umat Islam di Surabaya bahkan melakukan aksi protes dengan menyegel kantor Gaya Nusantara.

KontraS memandang bahwa pelarangan terhadap Kongres ini merupakan pelanggaran atas hak  kebebasan berekspresi yang melekat kepada semua orang, bahkan kepada kelompok lesbian dan gay ketika mereka menyelenggarakan konferensi tersebut. Hak atas kebebasan berekspresi telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM serta Amandemen Konstitusi RI. Lebih jauh, pelarangan terhadap acara yang bersifat internasional ini dapat berdampak negative terhadap upaya diplomatis Pemerintah yang mulai dikenal sebagai Negara demokratis di Asia.

Di sisi lain, keberatan dari pihak-pihak tertentu sebaiknya dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan Kapolri untuk mendorong upaya dialogis di antara warga negaranya. Pihak-pihak yang menolak acara ini tidak dapat dibiarkan melakukan tindakan ancaman dan intimidasi kepada orang lain, termasuk kepada kelompok lesbian dan gay.

Oleh karenanya kami meminta kepada KAPOLRI untuk :

1.Memberikan ijin penyelenggaraaan acara tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai HAM.
2.Melakukan pencegahan atas tindakan kekerasan yang mungkin terjadi serta melakukan pengamanan kepada semua warga negaranya tanpa kecuali dan diskriminatif. Polri harus memberikan perlindungan dan pengamanan ekstra terhadap aktivis LGBT dan peserta Kongres karena mereka telah mendapatkan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh FUI.
3.Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi upaya-upaya dialogis dengan semua pihak, baik FUI maupun panitia Kongres.
4.Melakukan tindakan hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang berupaya melakukan tindakan pidana terhadap para aktivis LGBT.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

 

Jakarta, 26 Maret 2010
Badan Pekerja,

 

Usman Hamid
Koordinator

 

Tembusan :
1.
Kapolda Jawa Timur