SBY Sempat Diminta Batalkan Pelantikan Sjafrie

Laporan: Widya Victoria

Jakarta, RMOL. Menjadi pertanyaan, mengapa Komisi Orang Hilang dan Tidak Kekerasan (Kontras) baru menggugat pengangkatan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan tiga bulan setelah pengangkatan mantan Pangdam Jaya itu.

Wakil Koordinator I Kontras, Indria Fernida kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 5/4), mengatakan alasannya dikarenakan isi UU Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Berdasarkan UU PTUN, waktu menggugat tiga bulan setelah keputusan. Awalnya, kami sudah meminta presiden untuk membatalkan tapi tidak direspon, sehingga kami menggugat berdasarkan tenggat waktunya, ujar Indria.

Sjafrie Sjamsoeddin resmi menjabat Wakil Menteri Pertahanan sejak 6 Januari lalu. Selain sebagai Wamenhan, mantan Pangdam Jaya ketika kerusuhan Mei 1998 terjadi ini juga masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan yang didudukinya sejak April 2005.

Bersama mantan Pangkostrad Letjen (purn) Prabowo Subianto, Sjafrie dianggap terlibat dalam konspirasi kerusuhan Mei 1998 di Jakarta.[ald]