Pemberantasan Korupsi Sukses, Jika Kejaksaan Bersih

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, salah satu kunci utama kesuksesan pemberantasan korupsi adalah bersihnya lembaga kejaksaan.

Pasalnya, selama ini, hampir tidak ada tuntutan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan pada koruptor kelas kakap. Pelaku korupsi proyek pemotretan dan pemetaan areal hutan lindung sebesar 243 juta dollar AS, Bob Hasan, misalnya, hanya dijatuhi vonis empat tahun penjara. Bob kemudian mendapat bebas bersyarat pada tanggal 20 Februari 2004.

Begitu pula dengan Nazaruddin Sjamsuddin, pelaku korupsi pada kasus dana rekanan dan asuransi Komisi pemilihan Umum sebesar Rp 13,193 miliar, yang dijatuhi vonis 4,5 tahun. Belakangan, Nazaruddin mendapat bebas bersyarat pada 13 maret 2008.

Usman melihat, selama ini banyak sekali dakwaan dan tuntutan yang disusun oleh jaksa jauh lebih ringan dibandingkan dengan perbuatan korupsi. Tidak jarang, dakwaan terhadap koruptor besar dan pelaku tindak pidana biasa hanya beda-beda tipis.

Dikatakan Usman, hal ini merupakan sebuah ironi. "Kuncinya berada di Kejaksaan untuk membongkar praktik mafia hukum. Pemerintah harus mendorong Kejaksaan untuk melakukan dakwaan maksimal," ujar Usman ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2010) di Jakarta.

Komisi Kejaksaan pun pernah mengidentifikasi bentuk-bentuk mafia hukum di tubuh Kejaksaan, seperti permainan surat dakwaan dan tuntutan. Dikatakan Usman, ke depan, Pemerintah harus berani melakukan tindakan tegas bagi para jaksa yang bermain nakal. Tindakan tegas ini bukan hanya sekadar pencopotan/pembebastugasan, tetapi juga mengusutnya hingga ke meja pengadilan.