PERWAKILAN KORBAN HAM GUGAT KEPPRES 3/2010

Padang, 6/4 (ANTARA) – Sejumlah perwakilan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari KontraS-LBH Jakarta-Setara Institute-Imparsial-P2 secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) RI No 3/P/2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Gugatan dilakukan antara lain karena Keppres itu dinilai melanggar undang-undang karena mengangkat seseorang dengan status TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil sekaligus jabatan politik melalui pengangkatan Presiden," kata Syamsul Alam Agus dari KontraS dalam siaran persnya diterima ANTARA di Padang, Selasa.

Gugatan yang didaftarkan pada Senin (5/4) itu dengan nomor registrasi perkara 51/G/2010/PTUN.

Menurut Syamsul, gugatan juga terkait Presiden SBY tak peka terhadap semangat demokratisasi yang hendak dibangun dalam era reformasi yang menghendaki supremasi sipil.

"Pengangkatan TNI aktif itu juga kian menimbulkan pertanyaan besar karena nama orang tersebut tergolong ke dalam nama yang patut diperiksa lewat proses penyidikan dan dinilai bertanggungjawab atas setidaknya tiga peristiwa utama, yaitu penculikan aktivis, penembakan mahasiswa dan kerusuhan Mei 1998," katanya.

Dengan pengangkatan ini, Presiden SBY jelas tak memperhatikan laporan-laporan penyelidikan Komnas HAM, katanya.

Ia menjelaskan, gugatan itu baru diajukan sekarang karena merekamenunggu terbitnya Keppres tentang Pengadilan HAM Ad Hoc bagi kasus penculikan, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi DPR tanggal 28 September 2009.

"Gugatan baru diajukan setelah sekian lama mempertimbangkan manfaat positif dan pengaruh negatif dari saat menunggu tersebut, sehingga baru diajukan menjelang berakhirnya masa waktu gugatan," katanya.

Dasar hukum yang menjadi pertimbangan gugatan mengacu pada delapan produk hukum, yaitu UU No 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu juga terkait dengan UU No 3/2004 tentang Pertahanan Negara, UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No 12/2005 Tentang Hak-hak Sipil Politik.

"Tuntutan yang diajukan dalam gugatan itu adalah menyatakan batal atau tidak sah atau mencabut Keppres No 3/P/2010 tertanggal 6 Januari 2010 khususnya tentang pengangkatan Letnan Jenderal TNI Syafrie Sjamsoedin sebagai Wakil Menteri Pertahanan," katanya.

Ia juga menjelaskan, penggugat adalah korban, yaitu perorangan atau kelompok yang mengalami penderitaan fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa penculikan aktivis 1997/1998, sampai dengan penembakan mahasiswa dan kekerasan sosial pada Mei 1998.

Gugatan tersebut diajukan, katanya lagi, adalah pelaksanaan hak dan tanggungjawab mereka sebagai masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, termasuk bidang pertahanan.

"Gugatan tersebut sekaligus satu bentuk partisipasi aktif dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM," katanya.

(T.F011/C/R014/R014) 06-04-2010 16:59:29