Aan Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta, Kompas – Aan Susandhi (30), yang diduga korban rekayasa perkara oleh oknum kepolisian, dituntut jaksa penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kepemilikan narkoba berupa satu butir ekstasi yang digerus seberat 0,1467 gram. Pihak Aan menilai tuntutan tersebut hanya mengikuti cerita versi polisi, mengabaikan fakta di persidangan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Martha P Berliana dan Sri Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/4). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Artha Theresia. Istri Aan, Tias Rumanti, berlinang air mata mendengar isi tuntutan itu. Aan didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, yaitu dengan menyimpan ekstasi bubuk seberat 0,1467 gram dalam gulungan uang Rp 50.000.

”Kami tidak menyangka dengan isi tuntutan itu. Sebab selama pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan, makin tampak indikasi adanya skenario oleh oknum polisi untuk menjerat Aan dengan narkoba,” kata salah satu kuasa hukum Aan dari Kontras, Edwin Partogi.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan, terungkap berbagai keganjilan. Salah satunya, berdasarkan berkas acara pemeriksaan polisi, Aan disebutkan memperoleh bubuk ekstasi itu dari Yanto Moge. Namun, ketika diperiksa di persidangan, Yanto membantah fakta versi polisi itu.

Tersangka lain

Hakim juga bertanya kepada Komisaris Apollo Sinambela selaku Kepala Unit Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengapa polisi tidak menjadikan Yanto Moge sebagai tersangka. Pihak polda sendiri juga mengakui hasil pemeriksaan darah Aan terbukti negatif narkoba.

”Pada Kamis pekan depan, kami akan membacakan pembelaan terhadap Aan. Semoga bisa membuka pikiran dan hati nurani semua pihak yang terkait,” kata Sunggul Sirait, anggota tim pengacara Aan.

Kasus Aan mencuat sejak Desember 2009. Kasus Aan ini juga dipantau Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi III DPR. Sebab, diduga kuat ada indikasi rekayasa oleh oknum polisi Polda Maluku yang memeriksa Aan sebagai saksi atas kepemilikan senjata api tersangka DT, bekas bos Aan.

Dalam persidangan sebelumnya, Aan menyatakan, polisi dari Polda Maluku, Bripka Obet Tutuarima, setelah mengambil dompetnya sempat keluar dari ruangan tempat dirinya diperiksa dan digeledah. Penggeledahan tersebut juga dipertanyakan karena Aan diperiksa sebagai saksi.

(SF)