Tuntutan Jaksa Timpang Dibandingkan Kasus Esther

Jakarta, Kompas – Pihak kuasa hukum Aan Susandhi (30), yang diduga korban rekayasa perkara narkoba oleh oknum polisi, menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya amat timpang. Hal itu jika dibandingkan dengan tuntutan dalam kasus jaksa Esther dan jaksa Dara dalam kasus penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi.

”Dari sini seolah korps kejaksaan mengakomodasi kepentingan tertentu dari suatu pihak yang menginginkan Aan harus dikriminalkan,” kata Edwin Partogi, salah seorang kuasa hukum Aan, dari Kontras, Minggu (25/4).

Kamis (22/4), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi bubuk seberat 0,1346 gram. Adapun dalam kasus jaksa Esther dan jaksa Dara, kedua jaksa tersebut dituntut 1,5 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta dalam kasus memperdagangkan barang bukti 343 butir ekstasi. Dalam putusan, hakim memutus jaksa Esther vonis penjara satu tahun, sementara jaksa Dara divonis bebas.

Selaku jaksa penuntut umum dalam perkara Aan adalah Martha P Berliana dan Sri Haryanto. Adapun ketua majelis hakim adalah Artha Theresia. Kamis (1/4), majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Aan. Pada Kamis (29/4) pihak Aan akan membacakan pembelaan dalam persidangan.

Kasus Aan mencuat setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengendus dugaan rekayasa perkara oleh oknum polisi yang bermodus menjebak korban dengan narkoba. (SF)