Surat Terbuka tentang Penganiayaan Berat oleh Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue terhadap Wartawan Harian Aceh di Markas KODIM Simeulue

Kepada Yth.

Bapak Purnomo Yusgiantoro

Menteri Pertahanan Republik Indonesia

di-

Jakarta

 

Hal: Surat Terbuka tentang Penganiayaan Berat oleh Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue terhadap Wartawan Harian Aceh di Markas KODIM Simeulue

 

 

Dengan hormat,

Bersama dengan ini kami sampaikan:

1.

Bahwa pada tanggal 21 Mei 2010 sekitar pukul 09.30 WIB telah terjadi penganiayaan berat terhadap Ahmadi (35 thn), wartawan Harian Aceh oleh Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue di Makodim Simuelue.

2.
Bahwa penganiayaan terhadap Ahmadi diduga kuat karena korban menulis berita yang berjudul Illegal Logging Marak di Simeuleu yang memberitakan tentang persoalan pembalakan liar di kawasan Pegunungan Desa Serafon, Kecamatan Alafan, Simeulue Barat dan Teluk Dalam yang dimuat di koran Harian Aceh terbitan Jumat (21/5) halaman 14. (terlampir).
3.
Bahwa beberapa saat sebelum peristiwa, Pasi Intel Lettu Inf Faisal Amin telah terlebih dahulu menelepon Ahmadi agar segera menemuinya di KODIM.
4.
Bahwa Ahmadi datang ke KODIM bersama bersama Mohd. Aziz (wartawan News Investigasi Medan) karena keduanya bersama-sama meliput kasus illegal logging di Kecamatan Alafan, sekitar 40 KM utara Sinabang, ibukota Simeulue.
5.
Bahwa sesampai di KODIM, anggota unit Intel, Kardian membawa Ahmadi ke lapangan tembak yang terletak di belakang Makodim atas perintah dari Pasi Intel Lettu Faisal Amin. Mohd Aziz dipisahkan dari Ahmadi dan diminta pulang.
6.
Bahwa ketika Ahmadi menanyakan alasan dirinya dipanggil, Pasi Intel tidak menjawab pertanyaan tersebut tetapi malah mengambil handphone yang dipegang Ahmadi sambil mengatakan, “Apa kamu mau merekam saya?”. Handphone Ahmadi kemudian dibuang ke parit yang berada tidak jauh dari tempat mereka berdiri. Pasi Intel juga mengambil paksa tas milik Ahmadi yang berisi 1 unit laptop dan dibuang ke jalan.
7.
Bahwa saat mengambil handphone Ahmadi, Pasi Intel mencabut pistol yang kemudian ditembakkan ke arah ban yang di pasang di lapangan tembak. Dengan nada membentak, Pasi Intel memaki-maki Ahmadi dengan kata-kata kasar. “Kamu pembohong, kamu penipu”, “Kamu sudah tiga kali mempermalukan saya. Saya bilang jangan dimuat, tapi kamu muat juga,” kata Pasi Intel.
8.
Bahwa Lettu Faisal kemudian menyikut Ahmadi hingga mengenai wajah dan gigi (mulut) serta dipukul di bagian muka dan mengeluarkan kata-kata ancaman, akan saya bunuh keluarga kamu jika berita itu tidak kamu ralat”. Pasi Intel kemudian melepaskan tembakan lagi dengan jarak yang cukup dekat dengan Ahmadi. Ahmadi diminta paksa untuk membuka baju dan celana, namun Ahmadi tidak mau membuka celana.
9.
Bahwa saat Ahmadi diinterogasi di lapangan tembak, di sana ada seorang anggota Provost. Pasi Intel kemudian meminta anggota Provost tersebut untuk mengusir Mohd Azis. “Kamu usir si wartawan satu lagi?” perintah Pasi Intel. Ahmadi kemudian diantar Kardian keluar dari lapangan tembak.
10.
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB Ahmadi melakukan visum di Rumah Sakit Simeulue setelah sebelumnya meminta surat keterangan mengajukan visum di Polres Simeulue. Pihak Rumah Sakit mengatakan hasil visum baru keluar pada hari Senin (24/5).
11.
Bahwa saat Ahmadi berada di Rumah Sakit, anggota dari Unit Intel KODIM (namanya tidak diketahui) menelepon Mohd Aziz (teman Ahmadi) dan menanyakan tentang Ahmadi.
12.
Bahwa Ahmadi saat ini mengalami trauma berat. Wajahnya bengkak dan dadanya lembam.
13.
Menurut keterangan KODAM Iskandar Muda, pihak Sub-Detasemen Polisi Militer KODIM Simeulue telah menahan dua anggota KODIM yang terlibat penganiayaan tersebut.
14.

Bahwa kasus penganiayaan terhadap Ahmadi merupakan penganiayaan yang kedua kalinya yang dilakukan Intel KODIM Simeulue. 

Berdasarkan fakta yang telah diuraikan diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan hukum bahwa :

1.

Bahwa tindakan penganiayaan serta pengancaman yang dilakukan oleh Lettu Inf Faisal Amin merupakan tindakan yang berada di luar tugas pokok TNI sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasioanal Indonesia, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan kesewenang-wenangan  yang dilakukan oleh anggota TNI.

2.
Bahwa perbuatan Lettu Inf Faisal Amin merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan bukan perbuatan pelanggaran hukum displin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga perbuatan tersebut harus dibawa ke proses hukum sesuai dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
3.
Bahwa perbuatan Lettu Inf Faisal Amin bertentangan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
4.
Bahwa perbuatan Lettu Inf Faisal Amin melakukan penganiayaan dan pengancaman kepada wartawan Harian Aceh merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan apalagi bagi seorang perwira seperti Lettu Inf Faisal Amin yang seharusnya wajib memberikan contoh dan tauladan baik dalam sikap, ucapan maupun perbuatan di dalam maupun di luar kedinasan.
5.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
6.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara mengandung pengertian bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Selain itu, pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
7.

Tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Lettu Inf Faisal Amin merupakan tindakan yang menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

8.
Keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya dilakukan dalam koridor hukum dengan menggunakan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
9.
Bahwa tindakan TNI tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi dan pasal 4 yaitu Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
10.
Bahwa tindakan TNI tersebut juga berlawanan dengan pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) yang menyatakan tidak seorang pun dapat dirampas kebebasan kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
11.
Bahwa dalam pemberitaan di Harian Aceh tanggal 21 Mei 2010 yang berjudul Illegal Logging Marak di Simeuleu tidak ada satu pun menyebut nama Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue terlibat illegal logging, sehingga patut diduga bahwa Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue merupakan bagian dari pelaku yang turut terlibat illegal logging di Simeulue.
12.
Bahwa keterlibatan TNI dalam illegal logging merupakan salah satu bentuk dari bisnis TNI yang merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang. Pasal 2 (d), UU N.o 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan bahwa “tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya…”. Pelarangan bisnis bagi TNI juga tidak hanya bagi institusi TNI, tetapi juga bagi seluruh prajurit TNI sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 39, bahwa “prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis”.

 

Berdasarkan fakta dan kesimpulan hukum di atas, maka kami dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta kepada Menteri Pertahanan RI untuk:

1.
Mendesak Menteri Pertahanan untuk meminta Markas Besar TNI c.q. KODAM Iskandar Muda untuk memastikan berjalannya proses hukum bagi anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Ahmadi.
2.
Mendesak Menteri Pertahanan untuk meminta Markas Besar TNI c.q. KODAM Iskandar Muda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan senjata api di lingkungan KODAM Iskandar Muda.
3.
Mendesak Menteri Pertahanan untuk meminta Markas Besar TNI c.q. KODAM Iskandar Muda untuk secepatnya melakukan investigasi yang menyeluruh dan independen terhadap dugaan-dugaan keterlibatan anggota TNI dalam illegal logging dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut ke proses hukum.
4.
Mengingat sering terjadinya kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap warga sipil, maka sangat tidak patut kalau hal tersebut masih dianggap pelanggaran disiplin dan hanya diproses melalui Peradilan Militer. Karenanya kami meminta Menteri Pertahanan untuk segera merevisi UU Pengadilan Militer agar setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui Pengadilan Umum.
5.
Mendesak Menteri Pertahanan untuk meminta Markas Besar TNI c.q. KODAM Iskandar Muda untuk memberhentikan secara tidak hormat setiap anggota TNI yang terbukti melakukan kesewenang-wenangan dengan menggunakan status kemiliterannya yang tidak diatur dalam peran, fungsi dan tugas Tentara Nasional Indonesia.

 

Demikian surat ini kami buat.

 

Banda Aceh, 27 Mei 2010

Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Banda Aceh

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh

 

 

Hospinovizal Sabri, SH

Direktur

Asiah Uzia

Wakil Koordinator

 

Tembusan:

  1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta

  2. Ketua DPR RI di Jakarta

  3. Komisi I Kelompok Kerja Pertahanan DPR RI di Jakarta

  4. Panglima TNI di Jakarta

  5. Kepala Staf Angkatan Darat di Jakarta

  6. Kapolri di Jakarta

  7. Menteri Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta

  8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta

  9. Komnas HAM di Jakarta

  10. Ketua Dewan Pers di Jakarta

  11. Kapolda Aceh di Banda Aceh

  12. Pangdam Iskandar Muda di Banda Aceh

  13. Kepala Pemerintahan Aceh di Banda Aceh

  14. Ketua DPR Aceh di Banda Aceh

  15. Danrem 012/Teuku Umar

  16. Ketua DPRD Simeulue

  17. Dandim 0115 di Simeulue

  18. Lembaga HAM Nasional dan Internasional

  19. Pers

  20. Arsip

 

Konfirmasi:

Kantor LBH Banda Aceh: Jl. Elang Timur, Lorong Lampoh Bungong, No. 12 A, Blang Cut, Lueng Bata, Banda Aceh Telp./Fax. 0651-22940.