Terkait Penembakan di Perkebunan PT Satya Agung
Polisi Lalai, Tuntaskan di Peradilan Umum

Terkait Penembakan di Perkebunan PT Satya Agung

Polisi Lalai, Tuntaskan di Peradilan Umum

(Banda Aceh): Polisi kembali memperlihatkan tindakan buruk dalam menangani pelaku kriminalitas di Aceh. Hal tersebut ditunjukkan dengan menembak mati Raden (25), yang diduga mencuri getah milik perkebunan karet PT Satya Agung, Kec. Simpang Keuramat, Aceh Utara (10/6).

Wakil Koordinator KontraS Aceh, Asiah Uzia mengatakan, “Lagi-lagi polisi menunjukkan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Harusnya polisi berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian”, ujar Asiah.

Dalam Perkap No. 1/2009 tersebut disebutkan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dibagi 6 tahapan yaitu, tahap 1, kekuatan yang memiliki dampak deterent/pencegahan; tahap 2, perintah lisan; tahap 3, kendali tangan kosong lunak; tahap 4, kendali tangan kosong keras; tahap 5, kendali senjata tumpul atau senjata Kimia; dan tahap 6, kendali dengan menggunakan Senjata Api.

Menurut Asiah, sepengetahuan pihaknya Polri telah mensosialisasikan Perkap tersebut ke seluruh jajarannya di Aceh sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga polisi dapat menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Pihak kepolisian harus sungguh-sungguh mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. “Karena tindakan kedua oknum polisi tersebut diduga keras merupakan tindak pidana, maka kasus tersebut harus diusut tuntas melalui peradilan umum sesuai dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tidak hanya sebatas sanksi indisipliner semata”, tambah Asiah. (KA)