Inilah Modus Pemberian Suap ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia Kontras Erwin Partogi mengatakan, apa yang diungkapkan Majalah Tempo terkait rekening mencurigakan milik sejumlah pejabat menengah dan tinggi Mabes Polri hanya sebagian kecil dari pola suap yang terjadi di tubuh aparat penegak hukum.

"Modusnya masih konvensional," ujar Erwin, Kamis (1/7/2010) di Jakarta. Erwin mengatakan, pihaknya memiliki data soal modus-modus pemberian suap kepada penegak hukum, termasuk pola pemberian suap, kepentingan pemberi suap, teknis pemberian, pihak-pihak yang berpotensi memberi dan memeroleh suap, dan tempat penyimpanan dana.

Erwin mengatakan, Kontras siap membeberkan data jika penegak hukum menjamin perlindungan hukum terhadap whistle blower. Untuk saat itu, Erwin baru bisa memaparkan intisari investigasi dan monitoring Kontras tahun 2010. Berikut resumenya.

Pola pemberian suap:
1. Setoran/gaji buta setiap bulan.
2. Menanggung biaya dinas, misalnya kunjungan dinas, carter pesawat gratis, pembiayaan penyelidikan dan penyidikan.
3. Pemberian fasilitas pribadi: HP, pulsa, kartu kredit, asuransi kesehatan/jiwa, biaya kegiatan keagamaan, kenderaan bermotor, rumah, biaya nikah, wisata.
4. Pemberian fasilitas kantor: pembangunan/renovasi gedung, peralatan kantor, kendaraan bermotor.
5. Success fee penanganan kasus.
6. Menanggung biaya entertainment, misalnya ke tempat hiburan (karaoke, pub, sauna), golf, dan penginapan.
7. Pemberian hadiah/souuvenir atas kenaikan pangkat/jabatan tertentu
8. Menanggung biaya pendidikan dinas pada tiap tingkatan.
9. Pemberian THR
10. Donasi kegiatan instansi, misalnya: kegiatan keagamaan, olahraga, dan lainnya.

Kepentingan pemberian suap:
1. Memegang kendali atas institusi tersebut
2. Menentukan siapa pada jabatan apa pada institusi tersebut
3. Menjamin kelangsungan bisnis ilegal
4. Jaminan keamanan
5. Pemberhentian penanganan suatu kasus
6. Menjadi makelar perkara karena memiliki akses ke aparat penegak hukum
7. Membuat suatu perkata menjadi lemah pembuktian
8. Membuat pasal-pasal yang ringan bagi pihak tersangka
9. Menggerakkan polisi untuk melakukan penyelidikan/penyidikan menjerat pihak lawan sebagai pesakitan/tersangka

Teknis pemberian:
1. Cek
2. Transfer antarrekening, baik rekening langsung penerima maupun perantaranya
3. Kontan
4. Reimbursement

Pihak yang berpotensi memeroleh suap:
1. Pemegang komando di setiap tingkatan
2. Pelaksana operasi di setiap tingkatan
3. Para lulusan berprestasi dari setiap jenjang pendidikan

Tempat penyimpanan:
1. Rekening bank atas nama pribadi maupun anggota keluarga
2. Safety box
3. Dialihkan dalam unit usaha

Pihak yang Berpotensi Memberi Suap
1. Pengusaha hitam 2. Pengacara hitam
3. Pihak berperkara.