Kebijakan Mendagri Soal Satpol PP Bersenpi Dinilai Konyol

Jakarta – Kebijakan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mempersenjatai Satpol PP lewat Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010, dinilai konyol. Sebab, kewenangan dan izin penggunaan senjata hanya diberikan oleh aparat hukum.

"Mendagri itu bukan aparat hukum, bodoh sekali. Dia bukan aparat hukum. Yang bisa memberikan itu aparat hukum, Kapolri. Eksekutif kok gitu, ini keliru, konyol," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2010).

Hendardi juga menyesalkan sikap Gamawan yang tidak lebih dulu melemparkan wacana kebijakan itu ke publik sebelum diputuskan. "Mestinya dilempar ke publik dulu," kata dia.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, juga menyayangkan kebijakan Gamawan yang tidak didahului diskusi publik. "Kebijakan itu keliru tidak fair," kata Usman.

Baik Hendardi maupun Usman juga meminta peraturan menteri itu ditinjau ulang. "Ya dibekukan saja dulu," kata Hendardi.