Kontras Tolak Penggunaan Senjata Api Satpol PP

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak keras penerbitan Peraturan Mendagri No. 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kami menilai munculnya aturan itu menunjukkan persepsi ancaman kekerasan yang dihadapi Satpol PP dalam menjalankan tugas semakin tinggi, termasuk ancaman kekerasan dengan senjata api. Kalau yang dilakukan seperti itu, pendekatan kekerasan juga yang akan dikedepankan," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di Jakarta, Rabu (7/7).

Usman melanjutkan, hal itu justru jauh dari karakter Pamong Praja yang seharusnya mengayomi masyarakat daerah. Ia mengakui, dalam kondisi tertentu Satpol PP bisa berhadapan dengan massa yang menggunakan kekerasan. Namun, jawaban dari masalah itu bukan dengan mempersenjatai Satpol PP. "Tetapi membangun dialog dengan masyarakat," kata Usman.

Ia menambahkan, bentrok antara Satpol PP dan masyarakat yang kerap terjadi disebabkan oleh dua hal. Pertama, tidak tegasnya tindakan hukum aparat kepolisian dalam mengamankan protes warga. Kedua, Satpol PP belum cukup matang secara emosional dalam mengeksekusi peraturan daerah. "Masyarakat harus diajak komunikasi soal Perda, dengan mengedepankan dialog," ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja DKI Jakarta Effendi Anas mengatakan, senjata api penting untuk menegakkan perda yang kerap dilanggar masyarakat. Menurutnya, masyarakat, terutama warga ibu kota kurang begitu memandang terhadap Satpol PP, sehingga penertiban yang dilakukan kerap berbuntut perlawanan. (Ant/DOR)