Poldasu dan Kontras Sumut Gelar Diskusi Publik

Medan(MedanPunya.Com) Dalam rangka menyambut hari Hut Bhayangkara Polri ke 64 Tahun, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar diskusi publik bekerja sama dengan Kontras daerah Sumatera Utara di Aula Kamtibnas Mapoldasu, Kamis (8/7).

Diskusi Publik bertemakan “ Proses strategis masyarakat dalam mendorong dan mengawal implementasi Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 ditubuh Polri untuk mewujudkan polisi yang akuntabel, transparan, dan reformasi.

“ Polisi sebagai masyarakat hukum harus mematuhi Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan  “ ucap Oegroseno, Kapolda Sumut kepada wartawan.

Menurut Oegroseno, Polda Sumut saat ini harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat , dengan adanya Undang – undang KIP, sehingga. Apabila  masyarakat ingin membuat laporan pengaduaan, masyarakat tidak perlu mendatangi Poldasu, masyarakat hanya cukup menggunakan SMS saja melalui Call Centre 112 dan 1120. Sehingga terjadi keterbukaan dengan masyarakat dan polisi dan masyarakat dapat menjalin komunikasi dengan baik.

Diskusi publik yang digelar di Aula Kamtibnas Mapoldasu dihadiri, Kontras Sumut, LSm, pejabat tinggi Poldasu dan para media.***mpc-mdn10

Poldasu dan Kontras Sumut Gelar Diskusi Publik

Medan(MedanPunya.Com) Dalam rangka menyambut hari Hut Bhayangkara Polri ke 64 Tahun, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar diskusi publik bekerja sama dengan Kontras daerah Sumatera Utara di Aula Kamtibnas Mapoldasu, Kamis (8/7).

Diskusi Publik bertemakan “ Proses strategis masyarakat dalam mendorong dan mengawal implementasi Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 ditubuh Polri untuk mewujudkan polisi yang akuntabel, transparan, dan reformasi.

“ Polisi sebagai masyarakat hukum harus mematuhi Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan  “ ucap Oegroseno, Kapolda Sumut kepada wartawan.

Menurut Oegroseno, Polda Sumut saat ini harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat , dengan adanya Undang – undang KIP, sehingga. Apabila  masyarakat ingin membuat laporan pengaduaan, masyarakat tidak perlu mendatangi Poldasu, masyarakat hanya cukup menggunakan SMS saja melalui Call Centre 112 dan 1120. Sehingga terjadi keterbukaan dengan masyarakat dan polisi dan masyarakat dapat menjalin komunikasi dengan baik.

Diskusi publik yang digelar di Aula Kamtibnas Mapoldasu dihadiri, Kontras Sumut, LSm, pejabat tinggi Poldasu dan para