Kontras Dukung UU Perlindungan Aktivis

Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Aktivis. RUU tersebut dinilai sat penting untuk melindungi para aktivis.

"Membuat kebijakan konkret legislasi UU aktivis itu penting dan sekarang sudah masuk prolegnas tinggal dipercepat saja pembahasan," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (12/7/2010).

Menurut Usman, pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada aktivis yang rentan diancam secara fisik. Kasus penyerangan aktivis Tama S Langkun bisa dianggap sebagai contoh besarnya potensi teror yang diarahkan kepada aktivis.

"Harus ada penghukuman terhadap pelaku terhadap kasus Tama," tegas Usman.

Usman menjelaskan, tindakan teror tersebut merupakan upaya segelintir pihak yang ingin membungkam kebenaran merusak berkembannya demokrasi. Pemerintah juga diminta agar membuat larangan kepada aparatnya agar tidak memusuhi aktivis.

"Betul apa kata Pak Marzuki (Ketua DPR) kalau aktivis sama lah dengan warga negara tapi tentu ada perbedaan karena aktivis yang selama ini bekerja mengkritisi pemerintah," imbuhnya.

Apakah perlindungan yang dibutuhkan termasuk pengawalan?

"Tergantung ancamannya. Tingkat ancamannya. Kalau orang seperti Tama yang berani dan kuat. Tapi kalau pas orangnya takut dan minta dilindungi," tutupnya.