“Tidak Perlu Ada RUU Perlindungan Aktivis”

JAKARTA – Setelah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S langkun menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal, rancangan Undang-undang Perlindungan Aktivis kembali mencuat.
 
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR Lukman Hakim Syaifudin. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang itu meminta agar segera dibuat rancangan undang-undang perlindungan bagi para penggiat HAM.
 
Namun usulan tersebut dinilai terlalu berlebih. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, RUU tersebut belum diperlukan.
 
"Rancangan undang-undang itu secara khusus tidak usah. Cukup masuk di LPSK saja. Apa jadinya nanti kalau ada undang-undang seperti itu. Negeri ini bisa jadi negeri aktivis kalau ada undang-undang itu," ujar Gayus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2010).
 
Kontras juga mengusulkan agar pemerintah membentuk legislasi perlindungan aktivis HAM, menyusul dibuatnya Rancangan Undang-Undang perlindungan terhadap aktivis pejuang Hak Asasi Manusia.
 
Aktivis Kontras Usman Hamid mengingatkan agar pemerintah dan DPR dapat menciptakan suasana kondusif bagi kerja-kerja aktivis, baik pegiat antikorupsi, lingkungan atau HAM.