Aktivis Desak Polisi Buka Penyidikan Rekening Ganjil

TEMPO Interaktif, Jakarta –   Aktivis  Indonesia Corruption Watch, Imparsial, Kontras, dan Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Informasi Publik mendatangi Markas Besar Kepolisian. Mereka  meminta polisi membuka penyidikan rekening ganjil para jenderal.

"Kami ingin mendorong polisi menyelesaikan polemik hasil penyidikan rekening para jenderal itu," kata anggota Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, kepada wartawan di Mabes Polri Senin (2/8).

Menurut Agus,  polisi sudah mengumumkan hasil penyidikan rekening para jenderal. Sebanyak 17 rekening dianggap wajar. Jika dianggap wajar, polisi tidak perlu merahasiakan pemilik identitas rekening itu. "Kalau tidak ada unsur pidana, tidak ada yang melindungi informasi rekening itu," katanya.

Karena itu Agus dan teman-teman berniat mengajak polisi menggunakan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik untuk menyelesaikan polemik ini. "Tidak ada delik yang menyebut rekening-rekening itu masuk kategori rahasia," katanya.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang saat ditemui sebelum kedatangan rombongan aktifis ini mengatakan, tidak akan mengungkap identitas pemilik rekening ganjil itu. "Sesuai Undang-undang Perbankan dan Money Laundring, tidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening itu," kata Edward kepada wartawan.

Bila dilanggar, kata Edward, pihak yang membocorkan bisa dipenjara hingga lima tahun. Tapi Edward mengaku berjanji akan tetap menerima rombongan para aktifis itu ke ruangannya.

Mustafa Silalahi