"Kita datang terkait dengan rekening Polri agar Polri menyelesaikan semua," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (2/8/2010).
Menurut Agus, Polri harus mengumumkan kepada publik siapa-siapa saja yang memiliki rekening gendut. Karena berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hal itu dibenarkan.
"Menurut pendapat kami berdasarkan UU KIP, tidak ada yang mengatakan rahasia. Kalau rekening itu wajar dan belum ada unsur pidana," jelasnya.
Selain itu, tiga LSM ini juga akan meminta kejelasan soal kasus penyerangan aktivis ICW Tama S Langkun.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan bahwa pengumuman nama-nama pemilik rekening tidak bisa dilakukan. Sebab hal itu dilarang oleh UU Money Laundering dan
UU Perbankan.
(ape/gun)