Polisi Menilai Kasus Bom Molotov Tempo Ganjil

TEMPO Interaktif, Jakarta – Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang kepada rombongan aktifis anti korupsi  menyatakan, banyak keganjilan pada kasus pelemparan bom molotov di kantor Majalah Tempo. "Botol bom molotov dalam keadaan tegak saat ditemukan," kata Kordinator Divisi Politik dan Hukum Kontras Edwin Partogi, menirukan ucapan Edward, kepada wartawan (2/8).

Edward juga menunjukkan foto-foto botol yang berdiri itu kepada para aktivis.  Menurut Edward, penyidik sudah melakukan rekonstruksi agar botol itu bisa berdiri tegak usai dilempar: Yaitu dilempar dari kejauhan, termasuk bila botol itu dijatuhkan dari atas secara vertikal. Hasilnya, tidak satu pun botol bisa berdiri tegak saat dilempar. "Ada kesan botol itu diletakkan, bukan dilempar," kata Edwin menirukan ucapan Edward.

Keganjilan lainnya, adanya keterangan saksi yang menyebut bom molotov itu dilempar oleh pelaku dengan menunggang  sepeda motor. Hasil penyelidikan polisi sejauh ini, tidak ada saksi yang melihat sepeda motor itu. "Kesaksian sepeda motor itu tidak pernah ada," kata Edwin lagi  menirukan Edward.

Kantor Majalah Tempo Jalan Proklamasi nomor 72, Jakarta Pusat, dilempar bom molotov awal Juli lalu. Pelemparan terjadi setelah Tempo menurunkan laporan berjudul "Rekening Gendut Perwira Polisi." Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

 

Mustafa Silalahi