Polri Didesak Buka Pemilik Rekening Ganjil

JAKARTA–MI: Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, Imparsial, Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Informasi Publik meminta Polri membuka hasil pemeriksaan atas rekening ganjil milik polisi. Namun, Polri menyatakan tidak akan membuka hasil pemeriksaan rekening itu kepada publik.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Informasi Publik mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/8), untuk menyampaikan permintaan tersebut.

"Kami meminta polisi membuka kepada publik informasi terkait rekening polisi," jelas Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto.

Perwakilan lembaga swadaya masyarakat itu diterima Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang. Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00.

Seusai pertemuan, Agus mengungkapkan bahwa polisi tidak bersedia mengungkapkan informasi tersebut ke publik. "Ada perbedaan pandangan. Kita menggunakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, polisi menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang," ungkap Agus.

Karena itu, ICW berencana meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak polisi agar membuka informasi tersebut. "Kalau memang rekening yang sudah diklasifikasikan wajar tentunya sudah bisa dibuka ke publik," terang Agus.  

Sebelum pertemuan berlangsung, Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil ke publik. "Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money Laundring. Tidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening," kilah Edward. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam pidana penjara hingga lima tahun.

Pada Juli lalu, Polri merilis berita terkait pemeriksaan sekitar 800 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Dari laporan itu, tercatat sekitar 23 rekening yang masuk dapat laporan yang mencurigakan merupakan milik polisi. Hasil pemeriksaan internal polisi menyimpulkan bahwa 17 rekening dikategorikan wajar, 2 rekening terindikasi pidana, 2 rekening belum diverifikasi, 1 rekening tidak dapat diperiksa karena pemilik sudah meninggal dunia, dan 1 rekening belum dapat diperiksa karena pemilik sedang menjalani pemilihan kepala daerah.

"Kalau memang wajar dan tidak ada indikasi pidana, sesungguhnya nama dan nilainya bisa diumumkan," tandas Agus. (Dvd/OL-2)