Kontras: Tindakan Polisi Atas Yawan Tidak Bisa Dibenarkan

TEMPO Interaktif, Jakarta –  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak membenarkan tindakan aparat kepolisian melakukan penyiksaan terhadap aktivis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Yawan Wayeni, yang videonya beredar di situs You Tube.

Sebelumnya, pihak Mabes Polri sempat memberi keterangan bahwa Yawan adalah residivis yang pernah terlibat kasus penganiayaan, perusakan, dan perampokan bersenjata di Papua. Yawan juga melawan ketika hendak ditangkap, sehingga aparat terpaksa menembaknya.

Koordinator KontraS Jakarta, Usman Hamid berpendapat penyiksaan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari tindakan yang telah dilakukan Yawan. Menurutnya, kasus ini bukan sekedar kematian yang diakibatkan aparat kepolisian, tapi tindakan merendahkan martabat manusia. "Apalagi aparat yang melakukannya saudara sebangsa, sama-sama orang Papua," kata Usman ketika dihubungi Tempo, Senin (9/8).

Usman mengaku sudah melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak terkait sejak September tahun lalu, sebulan setelah kejadian yang direkam dalam video berlangsung. Pihak yang ia maksud antara lain Mabes Polri, Polda Papua, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Namun, Usman menyesalkan perhatian pihak-pihak tersebut yang dinilainya masih minimal. "Saya tidak percaya mereka telah melakukan banyak hal," ujarnya. 

Selain Yawan, dalam dua tahun terakhir ini di Papua terjadi dua kasus pembunuhan lain yang masih menjadi misteri, yaitu aktivis masyarakat adat, Opinus Tabuni, dan yang diduga pemimpin OPM, Kelik Kwalik.

Menurut Usman, perhatian terhadap kasus Yawan baru meningkat setelah videonya beredar di masyarakat sipil, sehingga mendapat perhatian dunia internasional. Ia menuturkan, pembahasan masalah Papua bahkan sudah sampai ke Kongres Amerika Serikat.

Usman kembali menegaskan, tindakan penyiksaan oleh aparat harus dibawa ke proses hukum. 

ADISTI DINI INDRESWARI