Presiden Dituntut Berhentikan Kapolri

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Kompak Ray Rangkuti mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencopot Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dari jabatan Kepala Kepolisian RI. Hal tersebut dikarenakan, menurut Ray, Kapolri telah melakukan beberapa pelanggaran, yakni berbohong kepada publik, teledor, pelanggaran indisipliner, dan tidak pro terhadap pemberantasan mafia hukum.

"Tidak perlu menunggu satu bulan (berakhir masa jabatan BHD) supaya ada pelajaran bagi siapa pun pejabat publik yang indispliner, ganti saja," katanya dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2010).

Keterangan pers Ray Rangkuti tersebut terkait sempat menghilangnya Kapolri tanpa alasan yang tegas. Menurut Ray, Kapolri melakukan pelanggaran indisipliner dengan menghilang tanpa menjelaskan alasannya. "Ini yang menurut saya jadi point concern kita karena tidak ada lagi penjelasan kepada publik secara resmi dari beliau," kata Ray.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dinilai Ray, melakukan kebohongan publik terkait pernyataannya di DPR tentang keberadaan rekaman Ade Rahardja dengan Ari Muladi dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK.

Menurut mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Usman Hamid, Bambang Hendarso melakukan kebohongan yang sama dalam kasus pembunuhan aktivis Munir. Kapolri pernah mengatakan ada rekaman antara Pollycarpus dan Muchi Pr dalam kasus Munir, tetapi tidak pernah menunjukkan rekaman tersebut di pengadilan.

"Mungkin karena barang buktinya enggak ada, cuma ingin menunjukkan kasus Munir dijalankan serius. Atau yang kedua, ada tapi disimpan, disembunyikan," kata Usman dalam kesempatan yang sama.

Kemudian, Ray juga memberikan contoh keteledoran Kapolri. "Teledor saat menjawab poin A yang semestinya poin C di DPR," katanya. "Kapolri juga tidak pro terhadap pemberantasan mafia hukum dan korupsi karena rekening gendut dan beberapa nama yang terkait diberi jabatan baru," pungkas Ray.