Polycarpus Dapat Remisi 1 Bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kontras, Munir, mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan, dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 kemerdekaan RI, yang jatuh pada hari ini, Selasa (17/8/2010).

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan yang menemuinya selepas ia menghadiri upacara HUT kemerdekaan RI ke 65 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa pagi.

Patrialis menepis adanya informasi bahwa Polycarpus mendapatkan remisi sebesar tujuh bulan dalam HUT RI ke 65 hari ini.

"Polycarpus mendapatkan remisi satu bulan saja, tidak tujuh bulan, tidak ada yang sebesar itu," tutur Patrialis.

Ia menerangkan, remisi yang diterima oleh Polycarpus merupakan remisi HUT kemerdekaan, dimana berdasarkan aturan hanya ada pemotongan masa tahanan selama satu bulan.

Ia pun menduga tujuh bulan remisi yang diberikan kepada Polycarpus, merupakan akumulasi hitungan dari awal Polykarpus menjalani hukumannya.

"Mungkin itu dilihat dari awal kali dia menjalani hukumannya, akumulasi bisa saja, misalkan tahun pertama satu bulan, tahun ke dua satu bulan, dan seterusnya, kalau dikumpulkan bisa saja tujuh bulan, karena nggak ada yang sebesar itu," tutupnya.

Selain Polyxarpus, sebanyak 58 ribu narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan se Indonesia pada HUT kemerdekaan RI ke 65 hari ini juga mendapatkan remisi.

Penulis : samuel