Dua TKI Terpidana Mati di Malaysia Minta Perhatian Gubernur Aceh

BANDA ACEH–MI: Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang divonis hukuman gantung di Penjara Pokok Sena, Kedah, Malaysia, minta Gubernur Aceh mengajukan permohonan ampun kepada Kerajaan Malaysia agar hukuman mereka diringankan.

Surat permintaan kedua terpidana, Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacop, disampaikan kepada koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekeras (Kontras) Aceh, tertanggal 3 Agustus lalu.

"Kami baru menerima surat itu pada 18 Agustus," kata Koordinator Kontras Aceh Asiah Uzia saat bertemu kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/8).

Dalam surat yang beralamat Penjara Pokok Sena, Kedah, Malaysia, itu kedua TKI asal Aceh yang terlibat kasus narkoba tersebut meminta Gubernur Aceh untuk menjenguk mereka dan membuat permohonan ampun kepada kerajaan Malaysia agar meringankan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara.

Oleh karena itu, Asiah meminta Gubernur Aceh segera melakukan langkah-langkah kongkret untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua warga Aceh itu. "Kami berharap pemerintah dapat membantu meringankan hukuman bagi warga Aceh di sana," katanya. (HP/OL-01)