KoNTRAS: Penuhi permintaan terpidana mati di Malaysia

BANDA ACEH – Wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KoNTRAS) Aceh, Asiah Uzia mendesak Pemerintahan Aceh untuk bisa memenuhi permintaan warganya yang menjadi terpidana mati oleh Mahkamah Agung Malaysia.

"Kontras Aceh menerima surat dari kedua terpidana mati yang isinya meminta bantuan agar Pemerintah Aceh bisa mengirimkan permintaan maaf dan permohonan pengurangan hukuman," katanya malam ini.

Ia menyatakan hal itu terkait dengan diterimanya surat permohonan bantuan dari dua warga Aceh yang sudah divonis hukuman gantung akibat kasus narkoba di Malaysia yakni Bustaman B Bukhari dan Tarmizi B Yacob.

Dalam surat yang ditandatangani Bustaman, diceritakan keduanya telah divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Agung Malaysia. Surat itu berstempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah.

 Asiah Uzia mengatakan, dalam suratnya Bustamam dan Tarmizi memberitahukan bahwa mereka sebelumnya ditahan di penjara Kajang dan saat ini telah dipindahkan ke penjara Pokok Sena, Kedah.

Dalam surat tersebut, kedua warga Aceh tersebut berharap agar Gubernur Aceh dapat mengunjungi mereka di penjara Pokok Sena sekaligus mengajukan permohonan ampun kepada Kerajaan Malaysia agar hukuman keduanya dapat diringankan menjadi hukuman penjara.

Menanggapi surat ini, Asiah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim yang sebelumnya dibentuk Gubernur untuk mengawal kasus terpidana Aceh di Malaysia tersebut.

"Kami akan memastikan adanya upaya konkrit yang dilakukan Pemerintah Aceh kepada Kerajaan Malaysia termasuk pengajuan permohonan ampun," ujar Asiah.

 Sebelumnya wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dengan tegas sudah menyatakan bahwa Pemerintahan Aceh tidak akan memberi bantuan apapun kepada warganya yang terjerat hukum di Malaysia, karena kasus narkoba.