Terancam Hukuman Gantung, Warga Aceh di Malaysia Minta Bantuan Gubernur

TEMPO Interaktif, Banda Aceh – Dua warga Aceh di Malaysia, Bustamam bin Bukhari dan Tarmizi bin Yakob, yang terancam hukuman mati di Malaysia menyurati Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, terkait vonis hukuman gantung yang menimpa mereka di Negeri Jiran itu karena kasus ganja, Kamis (19/8).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bustamam, diceritakan keduanya telah divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Agung, Malaysia. Surat itu berstempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah.

Wakil Koordinator KontraS, Asiah Uzia mengatakan, dalam suratnya Bustamam dan Tarmizi memberitahukan bahwa mereka sebelumnya ditahan di penjara Kajang dan saat ini telah dipindahkan ke penjara Pokok Sena, Kedah.

Di Malaysia, Mahkamah Agung adalah pengadilan terakhir sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jalan satu-satunya agar hukuman gantung sampai mati dapat dikurangi adalah dengan cara adanya permohonan ampun (maaf) dari pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Malaysia baik secara lisan atau tulisan.

Dalam surat tersebut, kedua warga Aceh tersebut berharap agar Gubernur Aceh dapat mengunjungi mereka di penjara Pokok Sena sekaligus mengajukan permohonan ampun kepada Kerajaan Malaysia agar hukuman keduanya dapat diringankan menjadi hukuman penjara.

Menanggapi surat ini, Asiah Uzia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim yang sebelumnya dibentuk Gubernur untuk mengawal kasus terpidana Aceh di Malaysia tersebut. "Kami akan memastikan adanya upaya konkrit yang dilakukan Pemerintah Aceh kepada Kerajaan Malaysia termasuk pengajuan permohonan ampun," ujar Asiah.

Adi Warsidi