LSM Desak Pemerintah Serius Tangani 2 WNI Aceh

TEMPO Interaktif, Jakarta – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat,  Migrant Care, Kontras dan Infid mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memperjuangkan pembebasan kasus 2 WNI asal Aceh yang divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia pada 18 Agustus lalu.

"Kita meminta pemerintah untuk segera melakukan proses diplomasi dengan pemerintah Malaysia agar bisa dilakukan pengurangan hukuman ataupun di ekstradisi . Jika memang harus dihukum mati lebih baik disini," ujar Haris Azis, Koordinator Kontras,  Jumat (20/8).

Haris menekankan bahwa pemerintah dalam kasus ini memiliki kewajiban penghormatan HAM bagi setiap WNI karena sudah dijamin di dalam konstitusi. "Tapi kalau pemerintah Indonesia gagal menghormati konstitusionalnya bagaimana nanti Malaysia bisa menghormati kita?,"tandasnya.

Wahyu Susilo dari INFID menyatakan, bahwa dalam kasus 2 WNI Aceh ini KBRI Malayasia terkesan menutupi kasus ini agar tidak terekspos ke publik selama masa sebelum dijatuhkannya vonis. "Yang dilakukan KBRI malaysia itu mengubur kasus ini, setelah divonis seperti ini baru meminta keringanan hukuman saya rasa ini sangat terlambat," katanya.

Pemerintah, lanjut Wahyu juga bersikap lamban dalam menangani kasus-kasus itu. "Kita lihat mereka tidak memberikan bantuan hukum yang maksimal dalam proses-proses peradilan seperti ini," ucapnya.

 Migrant Care menilai, hampir seluruh sektor pekerjaan TKI memiliki banyak masalah. "Sektor PRT misalnya mulai gaji tidak layak, perlakuan tidak baik, kekerasan, tidak adanya akses komunikasi dan lain-lain," kata Anis Hidayah, Direktur Migrant Care.

Lebih tegas Anis menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia cenderung sekedar ‘lips service’. "Selama ini mereka baru reaktif kalau sudah terungkap baru semua membantu. Tapi yang kita inginkan itu mencegah agar itu tidak terjadi," ujarnya.

Migrant Care, Kontras dan Infid mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 345 kasus WNI di Malaysia. Para WNI itu terancam divonis hukuman mati tapi hingga sekarang belum jelas kelanjutannya.

"Nasib mereka perlu diperjelas, apa betul mereka layak divonis hukuman mati. Dan kalaupun iya, hukuman mati itu harus ada keterbukaan, harus sudah dicek apakah semua hak mereka telah dipenuhi," kata Haris Azhar.

Untuk itu, ketiga organisasi itu juga mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri diplomasi politik serumpun dengan Malaysia. Mereka melihat bahwa diplomasi politik itu hanya merupakan ilusi dan harmoni semu saja.

Ririn Agustia