Malaysia Siap Gantung Dua Warga Aceh

RMOL. Setelah pada 1 Juli 2010 ada kasus pembebasan majikan yang menyiksa TKI bernama Kunarsih hingga meninggal dunia oleh pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia bikin geram masyarakat Indonesia lagi dalam kasus penangkapan tiga petugas pengawas kelautan dari Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan Bintan, Kepulauan Riau Indonesia.

Tidak hanya itu, Malaysia juga secara terang-terangan menolak tuntutan gaji minimum sebesar RM 600 yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia bagi domestic workers asal RI disana. Dan jumlah itu tidak sebanding dengan besar gaji pekerja domestik migran dari Filipina di Malaysia yang mencapai antara RM 700 – 1200.

Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Jumat (20/8), mengungkapkan satu kasus lain yang belum diketahui kebanyakan publik dalam negeri Indonesia.

Kontras mengungkapkan, bersamaan dengan penolakan Malaysia terhadap standarisasi gaji bagi PRT migran Indonesia di Malaysia, Mahkamah Agung Malaysia juga menjatuhkan vonis hukuman gantung bagi “BS” dan “TI”, dua orang WNI asal Aceh yang merupakan pengungsi di Malaysia pasca Tsunami 2004. BS dan TI telah bertahun-tahun menghabiskan masa di penjara Kajang dan dipindahkan ke penjara Pokok Sena Kedah,  Malaysia.

Harapan BS dan TI untuk mendapatkan kesejahteraan pasca Tsunami 2004 justru berujung pada ancaman tiang gantungan setelah Supreme Court Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati atas pelanggaran pasal 302 penal code Malaysia pada 18 Agustus 2010, satu hari setelah RI merayakan Kemerdekaannya. Dan kabar ini diperoleh dari isi surat yang ditandatangani BS yang dikirim ke Kontras Aceh pada (18/8) dengan stempel Jabatan Penjara Malaysia , Pokok Sena, Kedah. Dua warga Aceh itu diduga terlibat peredaran narkotika.[ald]

Malaysia Siap Gantung Dua Warga Aceh

RMOL. Setelah pada 1 Juli 2010 ada kasus pembebasan majikan yang menyiksa TKI bernama Kunarsih hingga meninggal dunia oleh pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia bikin geram masyarakat Indonesia lagi dalam kasus penangkapan tiga petugas pengawas kelautan dari Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan Bintan, Kepulauan Riau Indonesia.

Tidak hanya itu, Malaysia juga secara terang-terangan menolak tuntutan gaji minimum sebesar RM 600 yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia bagi domestic workers asal RI disana. Dan jumlah itu tidak sebanding dengan besar gaji pekerja domestik migran dari Filipina di Malaysia yang mencapai antara RM 700 – 1200.

Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Jumat (20/8), mengungkapkan satu kasus lain yang belum diketahui kebanyakan publik dalam negeri Indonesia.

Kontras mengungkapkan, bersamaan dengan penolakan Malaysia terhadap standarisasi gaji bagi PRT migran Indonesia di Malaysia, Mahkamah Agung Malaysia juga menjatuhkan vonis hukuman gantung bagi “BS” dan “TI”, dua orang WNI asal Aceh yang merupakan pengungsi di Malaysia pasca Tsunami 2004. BS dan TI telah bertahun-tahun menghabiskan masa di penjara Kajang dan dipindahkan ke penjara Pokok Sena Kedah,  Malaysia.

Harapan BS dan TI untuk mendapatkan kesejahteraan pasca Tsunami 2004 justru berujung pada ancaman tiang gantungan setelah Supreme Court Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati atas pelanggaran pasal 302 penal code Malaysia pada 18 Agustus 2010, satu hari setelah RI merayakan Kemerdekaannya. Dan kabar ini diperoleh dari isi surat yang ditandatangani BS yang dikirim ke Kontras Aceh pada (18/8) dengan stempel Jabatan Penjara Malaysia , Pokok Sena, Kedah. Dua warga Aceh itu diduga terlibat peredaran narkotika.[ald]