SBY Tidak Tahu Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia?

RMOL. Vonis hukuman gantung terhadap dua warga negara Indonesia asal Aceh dijatuhkan tak berselang lama setelah Presiden SBY melakukan kunjungan bilateral ke Malaysia pada tanggal 18-19 Mei 2010.

Yang dikhawatirkan, Presiden SBY tidak tahu menahu bahwa saat ini ada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Itu juga menjadi bukti bahwa tindakan advokatif Pemerintah Indonesia terhadap WNI yang dituduh melanggar hukum di Malaysia sangat minim.

Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care, Kontras dan INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) menilai situasi sebagai kejadian luar biasa bagi penegakan HAM untuk warga negara Indonesia di Malaysia.

"Pemerintah Indonesia harus segera mengakhiri diplomasi politik serumpun dengan Malaysia yang hanya merupakan ilusi dan harmoni semua," kata ketiga LSM dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 20/8).

Dalam kaitan hukuman mati terhadap dua WNI berinsial BS dan TI, Pemerintah Indonesia diminta segera melakukan diplomasi politik ke Pemerintahan Malaysia M. Najib Razak untuk membebaskan BS dan TI dari hukuman gantung, serta melakukan pembelaan terhadap ratusan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

"Sebagai pembayar pajak dan penyumbang devisa, para buruh migran dan masyarakat Indonesia berhak untuk mempertanyakan kerja dan kinerja dari Pemerintah Indonesia, kementerian luar negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. Harus segera dilakukan audit terhadap Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia," demikian pernyataan ketiga LSM itu.[ald]