Pemerintah Didesak Bebaskan Terpidana Mati di Malaysia

TEMPO Interaktif, Jakarta – Sejumlah kalangan mendesak pemerintah Indonesia membebaskan dua warga Aceh, Bustaman dan Tarmizi, yang kini menunggu pelaksanaan hukuman mati di Malaysia.

"Kami meminta pemerintah segera melakukan proses diplomasi," kata Haris Azis, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), di Jakarta kemarin. "Agar bisa ada pengurangan hukuman atau ekstradisi."

Bustaman dan Tarmizi, asal Bireuen, Aceh, divonis hukuman mati dalam kasus kepemilikan ganja. Mahkamah Agung Malaysia, selaku pengadilan tertinggi dan terakhir, telah mengukuhkan hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan di negara bagian Malaysia tersebut.

Menurut Haris, pemerintah Indonesia wajib melindungi hak hidup warganya seperti amanat konstitusi. Kalau pemerintah Indonesia gagal menghormati hak konstitusional warganya, "Bagaimana Malaysia bisa menghormati kita?" ujar Haris.

Wahyu Susilo dari INFID mengatakan, sebelum ada vonis, kasus dua warga Aceh ini seperti ditutup-tutupi. Dia pun menilai Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia tidak memberikan perlindungan maksimal kepada mereka. "Setelah divonis, baru meminta keringanan hukuman. Saya rasa ini sangat terlambat," kata Wahyu.

Direktur Migrant Care Anis Hidayah juga menilai pemerintah Indonesia cenderung bersikap reaktif. Pemerintah baru tergerak untuk membantu ketika kasus sudah terungkap kepada khalayak. "Yang kami inginkan itu mencegah, agar itu tidak terjadi," ujar Anis.

l RIRIN AGUSTIA | CORNILA DESYANA