Dua TKI Divonis Mati, Pemerintah Gerilya Minta Pengampunan

TEMPO Interaktif, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mengupayakan agar dua terpidana mati warga Indonesia di Malaysia mendapatkan pengampunan. Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Tatang B. Razak, mengatakan masih mempelajari soal itu.

"Akan kami kaji bagaimana cara mengajukan pengampunan itu," kata Tatang kepada Tempo melalui telepon selulernya kemarin. Ia akan membahas soal ini dengan pengacara yang telah disewa oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia.

Mahkamah Agung Malaysia pekan ini telah menetapkan vonis mati terhadap dua warga asal Aceh, yakni Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yakub. Keduanya didakwa membawa ganja dalam jumlah besar. Di Malaysia, orang yang tertangkap membawa ganja 250 gram atau lebih dituntut hukuman mati. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung.

Persoalan pekerja Indonesia di Malaysia beberapa kali memanaskan hubungan kedua negara. Dua kasus yang paling mendapat sorotan adalah penyiksaan terhadap Nirmala Bonat dan Ceriyati, yang bekerja sebagai pembantu.

Sejatinya, kata Tatang, terdapat hampir 400 warga Indonesia di negeri itu yang terancam hukuman mati. Kesalahan mereka karena membawa ganja sekitar 1-120 kilogram. Terakhir warga Indonesia yang dihukum mati terjadi pada 1994.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan usulan kebijakan meminta pengampunan sudah disampaikan. "Akan kami pelajari. Akan dilihat celah yang bisa digunakan untuk pengampunan," ujarnya.

Desakan agar pemerintah menuntut pembebasan terhadap Bustaman dan Tarmizi juga disampaikan tiga lembaga nirlaba, yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), INFID, dan Migrant Care. Ketiga organisasi itu melansir data yang mengungkapkan terdapat 345 warga Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia.

Dewan Perwakilan Rakyat tampak geram dengan lemahnya posisi tawar pemerintah dalam melindungi warga Indonesia di luar negeri. Seperti dilontarkan oleh anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri, Mahfudz Siddiq. "Bukan hanya dengan Malaysia, tapi termasuk di Timur Tengah," katanya.

Bahkan Wakil Ketua Komisi Pertahanan Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku baru tahu mengenai kabar itu. Ia meminta pemerintah meniru langkah yang pernah dilakukan mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo, yang menelepon langsung Perdana Menteri Malaysia.

Ia juga mencontohkan pemerintah Australia, yang sampai saat ini meminta terpidana 20 tahun, Schapelle Leigh Corby, dipulangkan untuk menjalani hukuman di negaranya. "Harusnya pemerintah kita juga melakukan diplomasi agar bisa mendeportasi warga negara Indonesia yang terlibat masalah di Malaysia," ujar Agus.

Seperti Mahfudz, ia menyimpulkan pemerintah lemah dalam melindungi warga Indonesia di negara orang. Kondisi itu pun hingga saat ini, menurut dia, belum berubah. Ia juga menuding Jakarta menganggap Kuala Lumpur lebih kuat sehingga tidak berdaya.

Cornila Desyana | Dianing Sari | Faisal Assegaf