LBH Jakarta Tempuh Jalur Hukum jika Kasus Tama di SP3

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurcholis, menyatakan, pihaknya akan mengajukan pra peradilan apabila pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap kasus penganiyaan aktivis ICW, Tama S Langkun.

"Kalau sampai dikeluarkan SP3, upaya hukum sudah tersedia yakni kita akan lakukan pra peradilan," tutur Nurcholis yang ditemui di kantor Sekretariat ICW, Jl Kalibata Timur IV D, No 6, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2010) siang.

Untuk perkembangan pengusutan kasus Tama di Polres Jakarta Selatan?Nurcholis menilai, kepolisian sangatlah lamban dalam menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, pihaknya menduga, kasus Tama dihentikan secara diam-diam.

"Kalau lebih lama (tak ditindaklanjuti) tanpa ada akuntabilitas, kami berhak menggangap kasus ini dihentikan secara diam-diam," serunya.

Untuk kedepannya, Nurcholis menyatakan pihaknya akan tetap memonitoring  perkembangan pengusutan kasus ini, dan akan terus menagih polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam acara jumpa pers yang digelar sejumlah LSM di kantor Sekretariat ICW hari ini, ICW, Kontras, dan LBH Jakarta melihat tidak adanya perkembangan signifikan terkait pengusutan kasus penganiyaan aktivis ICW, Tama S Langkun.

Hal itu, menurutnya, dapat dilihat selama 45 hari kasus itu berlalu, tidak ada seorang pun yang ditetapkan polisi sebagai tersangka, berikut motif di balik penganiayaan Tama.