Pemerintah Wajib Urus 345 TKI yang Divonis Mati

JAKARTA – Kementrian Luar Negeri diminta untuk proaktif terhadap nasib 345 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Misalnya, dengan mengirimkan nota kepada pemerintah Malaysia.

"Pemerintah harus proaktif terhadap hal ini. Kalau kemudian pemerintah tidak tahu, ini sangat mengejutkan," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2010).

Pram mengakui pemerintah selama ini tidak maksimal dalam melindungi hak-hak warga negaranya yang bekerja di luar negeri. "Perlindungan di sana sangat lemah. Disamping itu, kita juga nggak bisa kasih jaminan yang baik kepada mereka," tambahnya.

Jumat lalu, Migrant Care bersama Kontras dan Infid merilis masalah ini. Sebanyak 345 WNI yang bekerja sebagai buruh di Malaysia terancam pidana mati dengan beragam kasus, misalnya pembunuhan dan narkoba.

Banyak dari mereka yang sudah ditetapkan hukuman mati tetapi belum juga dieksekusi dan nasibnya tidak jelas. Pemerintah sendiri belum menanggapi persoalan serius ini.(ful)