SBY diuji ancaman mati 345 WNI

JAKARTA – Komitmen Presiden SBY melindungi warga negaranya kembali diuji. Sedikitnya 345 WNI terancam hukuman mati di negeri jiran Malaysia. Komitmen pemerintah dipertaruhkan.

Pemerintahan SBY-Boediono dalam momentum hari Kemerdekaan RI ini benar-benar tengah diuji. Kali ini soal 345 WNI yang terancam hukuman mati. Tentu, informasi ini bukan sekadar berita biasa. Karena menyangkut nyawa WNI, kepekaan pemerintah menjadi keniscayaan.

Sebelumnya, LSM Migrant Care, Kontras, dan Infid merilis sebanyak 345 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Informasi ini jelas menambah deretan panjang, betapa WNI di mata negeri Jiran Malaysia benar-benar menjadi warga kelas dua.

Terkait informasi tentang 345 WNI yang terancam eksekusi mati, Presiden SBY menegaskan agar persoalan tersebut mendapat keadilan dalam proses hukum. Presiden menginginkan agar persoalan ini diurus secara maksimal.

“Saya mau ini diurus secara gigih. Saya tidak mau bila ada perlakuan tidak adil dalam proses hukum yang dilakukan sepenuhnya oleh Malaysia,” katanya.

Meski demikian, Presiden meminta Kementerian Luar Negeri melakukan klarifikasi atas informasi yang terlanjur keluar ke publik. Selain itu, Presiden menegaskan, pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum dan upaya diplomasi. “Tapi karena isu ini sudah muncul, Menlu agar cepat mengklarifikasi berapa jumlah sebenarnya,” tandas Presiden.

Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku kecewa terhadap kinerja beberapa menteri terkait persoalan yang muncul di Malaysia terhadap para WNI khususnya yang terancam hukuman mati. “Saya kecewa dengan langkah yang tidak membangkitkan kebanggaan bangsa,” tegasnya di Gedung DPR Jakarta.

Ia menyebutkan, tiga kementerian dinilai bertanggungjawab atas munculnya kejadian di Malaysia yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Menlu, Menhan, dan Menakretrans yang salah,” ujarnya.

Ia pun menegaskan ke depan agar menempatkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia memiliki sosok dengan tingkat nasionalisme yang sangat ultra. Menurut dia, sosok itu yang mampu bertindak secara cepat. “Bukannya Dubes yang sekarang tidak ultra, tapi kita butuh yang cepat bertindak,” ketusnya.

Sementara Komisi I DPR dalam waktu dekat berencana memanggil Menteri Luar Negeri dan akan mempertanyakan informasi tentang 345 WNI yang terancam hukuman mati. “Akan kita tanyakan ke Kemenlu,” ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

Komisi I, kata Mahfudz, akan mempertanyakan apa saja yang dilakukan KBRI di Malaysia, termasuk Konsulat Jenderal (Konjen) di Johor, serta apa saja yang dilakukan Kemenlu terkait kasus ini.

“Hal ini akan kita tanyakan. Saya kira akan berkembang banyak masukan dari komisi I DPR,” cetus Mahfudz yang menggantikan Kemal Aziz Stanboel ini sebagai Ketua Komisi.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membantah jika terdapat 345 WNI yang terancam hukuman mati. Ia menyebutkan, hanya 24 WNI yang bakal terancam hukuman mati di Malaysia. “Baru saja kita update data, ada sekitar 24 WNI yang akan dieksekusi mati,” ujarnya di Kantor Presiden.

Belajar dari kasus sebelumnya terkait penangkapan tiga staf Kementerian dan Kelautan Perikanan (KKP) yang banyak mendapat gugatan publik, seharusnya pemerintah bersikap cepat dan tepat dalam menangani rencana eksekusi mati terhadap 345 WNI.