Wartawan Minta 27 Agustus Diperingati Sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Wartawan

RMOL. Salah satu tuntutan dalam aksi keprihatinan kematian kontributor Sun Tv, Ridwan Salamun adalah mendorong agar tanggal 27 Agustus diperingati sebagai Hari Nasional Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Demikian disampaikan Widi Wahyu Widodo, Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) salah satu elemen wartawan yang hadir dalam aksi tersebut.

"Ini momentum kita untuk memperingati Hari Nasional Tanpa Kekerasan Terhadap Jurnalis. Tepat tujuh hari kematian Ridwan," ujarnya.

Kita, lanjut Widi, juga sudah melakukan sosialisasi terhadap semua kelompok, termasuk lsm, ormas dan wartawan sendiri.

Lepas dari hal itu, Widi mengajak wartawan di Jakarta dan Indonesia untuk saling menjaga dan menyadari bahwa profesi jurnalis rentan kekerasan.

Aksi ini digelar di depan Mabes Polri dan diikuti berbagai organisasi wartawan, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Kontributor Indonesia (FORKONTRI), Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Kameramen Jurnalistik Indonesia (KJI).

Juga hadir, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, (Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Human Right Working Goup (HRWG), Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). [arp]