Enam Tahun Kasus Munir Jalan di Tempat

JAKARTA–MI: Para aktivis HAM akan memperingati enam tahun meninggalnya Munirpada 7 September mendatang. Ada pertanyaan besar yang belum terjawab dari kasus tersebut, yakni tidak adanya kemajuan berarti dalam penanganan kasus itu. Pemerintah seolah mengabaikan pengusutan kasus itu. Aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan hingga Kepolisian, tidak mampu bekerja secara profesional.

Pertanyaan sekaligus keprihatinan itu disampaikan oleh para sahabat Munir dari puluhan LSM dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KontraS, Jakarta, Minggu (5/9).

Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) M Choirul Anam menilai ada upaya pelemahan secara sistematis terhadap penyelesaian kasus Munir. Misalnya, pernyataan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap Muchdi Pr, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Munir.

“Padahal, ketimbang Pollycarpus seharusnya peninjauan kembali Muchdi lebih gampang. Alibi dia pergi ke Malaysia untuk tugas padahal mempergunakan paspor hijau atau soal rekaman yang menurut Kapolri Bambang Hendarso Danuri (saat itu Kabareskrim) ada,” ungkap Anam.

Mereka juga menilai pemerintah telah gagal dalam menempatinya janjinya untuk menuntaskan kasus Munir. “Kami menganggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah gagal menepati janjinya untuk mengusut tuntas kasus Munir sebagai perbaikian terhadap sejarah kelam Tanah Air,” tegas Anam. (*/OL-8)