Gugatan Terhadap Sjafrie Sjamsoedin Ditolak

TEMPO Interaktif, Jakarta – Gugatan terhadap pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wakil Menteri Pertahanan tidak diterima majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (6/9). Dalam pembacaan keputusan perkara ini, Hakim Mengganggap gugatan yang diajukan penggugat prematur. Keputusan Pesiden 3/P tahun 2010 tentang pengangkatan Sjafrie pun dinyatakan sah.

Keputusan Presiden pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin digugat oleh Ruminah dan kawan-kawan yang diwakili oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. KontraS dan Ruminah menganggap Sjafrie bertanggungjawab terhadap sejumlah kejahatan Hak Azasi Manusia pada proses reformasi 1998 lalu.

Sjafrie dianggap bertanggungjawab dalam tragedi Mei 1998, kasus penembakan mahasiswa Trisakti, dan penculikan beberapa aktivis mahasiswa saat proses transisi pemerintahan 1998. Alasannya, Sjafrie saat itu menjabat sebagai Penglima Daerah Militer V Jakarta Raya dan juga Panglima Komando Operasi Mantap Jaya III yang bertugas mengamankan ibukota.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Guruh Jaya Saputra menganggap gugatan yang diajukan KontraS tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Tidak ada korelasi hukum antara Keputusan Presiden pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin degan gugatan,” ujar Majelis hakim.

Hakim juga menambahkan, penanganan kasus 1998 yang sampai saat ini belum selesai membuat status Sjafrie sama dengan warga negara lainnya. “Tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan Sjafrie bersalah,” ujar Guruh.

Keputusan ini pun disambut dengan sorakan kekecewaan dari keluarga korban yang hadir dipersidangan. Mereka hadir dengan menggunakan pakaian serba hitam dan membawa foto-foto korban tindak kejahatan Hak Azasi Manusia seperti Wiji Thukul, Petrus Bima Anugerah, Yani Afri, Yadin Muhidin, dan Suyat. Koordinator KontraS, Haris Azhar, menyatakan banding atas keputusan ini.

Sekitar 30 orang keluarga korban yang hadir pun menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan agar Sjafrie Sjamsoedin tidak diangkat mereka juga meneriakkan yel-yel, “Sjarie Samsoedin, penculik, pembunuh.” Aksi yang diikuti oleh ibu-ibu ini tidak mendapatkan pengawalan ketat. Setelah sekitar 30 menit berorasi dan menutup jalan masuk gedung pengadilan, mereka pun membubarkan diri.

Febriyan