KontraS Kecewa Hakim Tolak Gugatan Pengangkatan Sjafrie

TEMPO Interaktif, Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengaku kecewa tehadap keputusan hakim yang menolak gugatan mengenai pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Selain mengadukan banding, mereka berencana mengadukan hakim ke Komisi Yudisial.

“Kami kecewa dengan kualitas persidangan yang rendah dan pemahaman hakim terhadap HAM yang buruk,” ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, ketika ditemui seusai sidang. Dalam keputusan sidang yang dibacakan hari ini, Senin (6/9), di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, hakim menyatakan menolak gugatan terhadap Sjafrie karena dinilai gugatannya prematur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Guruh Jaya Saputra menilai  gugatan yang diajukan KontraS tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Tidak ada korelasi hukum antara Keputusan Presiden pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin degan gugatan,” ujar Majelis hakim.

Hakim mengatakan, penanganan kasus 1998 yang sampai saat ini belum selesai membuat status Sjafrie sama dengan warga negara lainnya. “Tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan Sjafrie bersalah,” ujar Guruh. Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat tidak masuk ke dalam materi perkara.

Menanggapi hal ini, Haris menyatakan majelis hakim tidak memberikan alasan yang jelas mengapa gugatan tersebut tidak diterima. Banyak hal yang harusnya dijelaskan hakim, tapi tidak dijelaskan, misalnya hakim menyatakan keterangan saksi nggak masuk materi perkaranya.

“Yang mana yang nggak masuk?” ujarnya. Menurut dia,  keputusan ini aneh lantaran kuasa hukum tergugat tidak pernah mengajukan saksi dan kualitas pembelaannya buruk. “Argumen-argumen yang mereka ajukan tidak pernah menjawab gugatan kami,” ujarnya.

Haris menyatakan,  sudah menduga keputusan ini,  mengadukan hakim yang memimpin sidang ke Komisi Yudisial. “Ini bukan sidang yang pertama buat kami, kami akan adukan ke KY,” ujarnya. Ia juga menyatakan banding atas keputusan hakim ini.

Keputusan Presiden pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin,  digugat oleh Ruminah dan kawan-kawan yang diwakili oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. KontraS dan Ruminah menganggap Sjafrie bertanggungjawab terhadap sejumlah kejahatan Hak Azasi Manusia pada proses reformasi 1998 lalu.

Sjafrie dianggap bertanggungjawab dalam tragedi Mei 1998, kasus penembakan mahasiswa Trisakti, dan penculikan beberapa aktivis mahasiswa saat proses transisi pemerintahan 1998. Sjafrie dianggap bertanggung jawab lantara saat itu menjabat sebagai Panglima Daerah Militer V Jakarta Raya dan juga Panglima Komando Operasi Mantap Jaya III yang bertugas mengamankan ibukota.

Febriyan