Kompolnas Kaget BHD Juga Ajukan Nama-nama Calon Kapolri

Jakarta – Kompolnas mengaku proses seleksi calon Kapolri tidak memiliki aturan yang jelas. Setiap lembaga boleh mengajukan termasuk institusi kepolisian.

"Sampai saat ini tidak ada UU yang mengatur siapa dan lembaga mana satu-satunya yang berhak mengajukan nama-nama calon Kapolri," kata anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja saat menerima perwakilan Kontras, di kantor Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jaksel, selasa (7/9/2010).

Diajukannya dua nama calon Kapolri oleh Jenderal Bambang Hendarso Danuri membuat Kompolnas semakin bingung. Hal itu yang menjadi salah satu alasan mengapa Kompolnas belum juga berani mengajukan nama.

"Ada nama lain dari polri. Itu yang menyulitkan kami. Di internal (kompolnas) menjadi sulit. Boleh dibilang kalau kita kaget," tandasnya.

Problem aturan menjadi salah satu kendala Kompolnas melakukan seleksi calon Kapolri. Termasuk, kata Pandu, mengumumkan nama-nama calon kepada publik.

"Ketidakjelasan, tidak ada aturan yang jelas prosedur seleksi proses seleksi sampai ke presiden ngga ada yang mengatur secara jelas. Keprihatinan teman saya rasakan juga, tapi mekanismenya yang ada ya seperti itu," ungkapnya.

Menurut Pandu, selain masalah aturan, posisi Kompolnas juga masih belum tegas. "Kesulitan kami, kami menjembatani presiden dan polri, dari sedemikian banyak kompromi, dan diskusi internal. Apa yang dilakukan Kompolnas dengan meminta verifikasi instansi terkait, saya rasa patut diapresiasi," tandasnya.

Sebelumnya, BHD menyebut ada 2 nama calon Kapolri yang akan diajukan untuk menggantikannya. Sementara, selama ini ada 8 nama yang diajukan ke Kompolnas untuk diseleksi dan diverifikasi.

(ape/mok)