Kontras: Hak Bependapat Kol. Adjie Terbatas

Untuk mencegah insubordinasi, menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin TNI.

VIVAnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kebebasan berpendapat Kolonel (Pnb) Adjie Suradji memang bersyarat.

"Hak berpendapat dijamin sebagai hak asasi manusia yang universal, tapi hak ini adalah hak bersyarat. Standar universalnya tak sempurna," kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis, 9 September 2010.

Batas-batas ini, kata dia, diberlakukan bagi semua warga negara anggota TNI aktif, tidak terkecuali Adjie Suradji. Pembatasan ini antara lain tak boleh berpendapat di luar ijin atasan (baik atasan organis TNI ataupun pemegang otoritas sipil), tidak boleh ikut demonstrasi politik, membentuk serikat buruh dan mogok, serta dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

"Bahkan hak pilih anggota TNI bisa dibatasi sejauh dibutuhkan utk mencegah konflik kepentingan dan netralitas politik di era transisi," kata Usman.

Hak Adjie Suradjie untuk berpendapat, kata Usman, dibatasi karena status aktif keanggotaannya. Alasan pembatasan ini untuk mencegah insubordinasi, menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin setiap anggota militer aktif. 

Masalah Adjie ini kemudian lari ke ranah politik karena Adjie mengritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terbuka.

Akan tetapi, Usman mencatat, "Pembatasan hak ini harus diterapkan kepada semua anggota TNI, termasuk di level komando."  Jadi, siapapun anggota aktif TNI tak boleh memberi pernyataan politik. "Itu jika elit politik mau konsisten." (kd)